MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH minta Aparat Penegak Hukum (APH) tegas memberikan sanksi terhadap dokter, tenaga medis dan pihak Rumah Sakit yang terbukti melakukan malpraktek terhadap pasien.
Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan guna memberi efek jera dan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Henry Jhon, Kamis (11/6/2026) menyikapi masih buruknya pelayanan kesehatan dan sering terjadi malpraktek akibat kelalaian tenaga medis terhadap pasien di Medan.
Menurut Henry Jhon, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dan sedang mendalami kasus yang sering dialami pasien.
“Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, sanksi tegas supaya dimasukan dalam Perda. Sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,” sebut Henry Jhon.
Untuk itu kata Henry Jhon yang membidangi kesehatan, pihaknya Komisi II bersama Bapemperda, Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Imdonesia (IDI) dan organisasi pihak Rumah sakit akan dukuk bersama membicarakan hal itu.
“Tujuanya agar para tenaga medis menjalankan profesinya secara profesional sehingg pelayanan kesehatan lebig baik,” ungkap Henry Jhon.
Dilanjutkan Henry Jhon, diperlukan sikap tegas, selain untuk efek jera, juga untuk mengurangi warga Medan khususnya dan Sumut umumnya berobat ke luar negeri.
“Yang pasti, mencegah aliran dana ke luar negeri. Pendapatan rumah sakit bertambah dan peluang tenaga kerja juga bertambah otomatis meningkatkan kesehjateraan masyarakat Kota Medan,” paparnya.P06
















