H. Zulkarnaen SKM : Sampah Bisa Jadi Konflik Lingkungan Jika Tidak Segera Diatasi

 

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Zulkarnaen SKM mengatakan, sampah bisa jadi konflik lingkungan jika tidak segera diatasi.

Untuk itu ia mengingat masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab jika sampah-sampah ini dikelola dengan baik manfaatnya akan sangat luar biasa, sebaliknya jika tidak dikelola secara baik akan menjadi gangguan atau bahaya bagi masyarakat itu sendiri.

Hal ini diungkapnya saat Sosialisasi ke VI tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026).

Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan banjir yang melanda kota Medan beberapa bulan lalu, selain bencana alam, juga akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Untuk itu perlu ada kesadaran masyarakat, jangan membuang sampah sembarangan, tandas Pimpinan DPRD Medan yang satu ini.

“Kalau sampah-sampah itu tidak diangkut oleh petugas, bapak-ibu tinggal lapor ke lurah, sebab semua fasilitas sudah disiapkan, dari mulai beca sampai mobil truk pengangkut sampah, hal ini agar pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik,” ujar Zulkarnen.

Sebab kalau sampah berserakan di lingkungan jelas dapat mengganggu estitika, menggangu pandangan, menimbulkan bau dan bahkan pencemaran.

“Jadi sosialisasi perda (Sosper) ini bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagaimana kita mencari solusinya agar semua dapat berjalan dengan baik.

Menurut Zulkarnaen, di negara-negara berkembang seperti Malaysia, Singapure dan negar lainnya pengelolaan sampahnya sudah cukup luar biasa, itu mungkin kesadaran masyarkatnya sudah cukup baik terhadap pengelolaan sampah ini.

“Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi dalam Perda No 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan juga ada menerapkan sanksi bagi yang melanggarnya,”papar Zulkarnaen.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Gunawan Siahaan mengungkapkan, sampah merupakan persoalan serius.

Hal ini karena tempat pembuangan (TPA) yang ada di kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dengan luar area 13, 8 Ha sudah penuh.

Dikatakan Gunawan, pada tahun 2026, 2027 dan 2028, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup bekerjasama dangan Danantara, akan membangun energi listrik disebelah TPA Terjun tersebut.

“Dengan adanya proyek tersebut sampah yang kita timbulkan setiap hari akan diolah menjadi energi listrik,”paparnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat kota Medan, khususnya yang hadir dalam kegiatan sosper tersebut agar tidak membuang sampah sembarangan.

Perlu ada peran serta masyarakat dalam hal pengurangan sampah,harus ada kesadaran masyarakat untuk melalukan pengurangan sampah, dimana sesuai data sampah yang ditimbulkan sebanyak 0,7 kg perhari/perorang.

Dikatakan Gunawan, didalam Perda Kota Medan No 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini ada menerapkan sanksi.

“Bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan terutama ke sungai, saluran air, atau fasilitas umum lainnya, dipinana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,”ujar Gunawan.

Hanya saja kata Gunawan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda ini di Kota Medan belum diterapkan, namun begitu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, sebab akan berdampak kepada lingkungan.

Hadir dalam Sosper tersebut, Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Camat Medan Tembung Muhammad Idris, Lurah Tembung, Andry Syahrizal, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat Medan Tembung lainnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar