MEDAN (Portibi DNP) : Masih banyak warga Kota Medan tak peduli terhadap sampah, masih banyak masyarakat yang belum peka terhadap sampah.
Pasalnya, di tempat penampungan sampah sementara (TPS), sangat mudah ditemukan sampah organik dan anorganik berkumpul menjadi satu. Padahal, kalau sampah dikelola dengan baik, bisa mendatangkan keuntungan dari sisi ekonomi.
“Tidak cuma keuntungan dalam sisi ekonomi, lingkungan kita juga menjadi bersih dan masyarakat bisa terhindar dari penyakit,” ungkap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, M Rizki Nugraha SE saat pelaksanaan
sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Persampahan
pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Politisi muda Partai Golkar ini menyebut, pentingnya pemahaman memilah dan memilih sampah ditanamkan sejak dini kepada masyarakat. Sebab, sampah basah yang dihasilkan dari rumah tangga bisa dimanfaatkan sebagai media pembudidayaan ulat maggot.
“Sampah keringnya atau plastik bisa ditabung ke bank sampah. Kan ada keuntungan yang bisa didapat masyarakat. Di samping itu, sampah yang dikirim ke TPA Terjun bisa berkurang jumlahnya. Dan secara tidak langsung, kita sudah membantu program Pemko Medan mengurangi volume sampah di TPA Terjun,” ujarnya.
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, ada sanksi tegas bagi masyarakat yang mengabaikan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Setiap orang perorangan dengan sengaja melanggar Pasal 32, akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
“Sementara di ayat (2) bagi badan atau lembag dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi agar masyarakat patuh sama aturan,” pungkasnya.P06
















