Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015, Mulia Asri Rambe : Buang Sampah Sembarangan Ada Sanksi Pidananya

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Arsi Rambe SH (Bayek) mengingatkan masyarakat agar membuang sampah tepat pada tempatnya.Sebab membuang sampah sembarangan ada sanksi pidananya.

Pernyataan ini disampaikan Bayek saat penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Tahun 2023 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Minggu, (19/2/2023).

Dikatakan Bayek, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ada sanksi pidananya, demikian juga terhadap pengusaha maupun yang berbadan hukum juga tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan.

“Jadi mari kita sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Buanglah sampah tepat pada tempat, Insya Allah kita akan terhindar dari banjir,” papar anggota dewan yang duduk di Komisi I ini.

Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Medan tersebut, hal Inilah yang perlu dipahami
masyarakat, sebab membuang sampah tidak pada tempatnya akan membawa dampak buruk, salahsatunya adalah banjir.

Untuk itu angota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan ini mengajak konstituennya untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Mewakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Indra Utama mengungkapkan dalam BAB XVI, pasal (1) Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampah ditegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Sedangkan Pada ayat (2), Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Maka dari itu sesuai ajuran agama Islam bahwa kebersihan adalah sebagian dari pada iman, jangan membuang sampah sembarangan, jadi bapak/ibu marilah kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan,”imbuh Indra Utama.

Sebelumnya Mewakili Camat Medan Marelan Fadli berharap kegiatan sosialisasi tersebut menjadi amal dan bermanfaat.
Untuk itu dia mangajak masyarakat mulai sejak dini menjaga kebersihan lingkungan.

“Marilah sama-sama kita menjaga kebersihan lingkungan, agar lingkungan tempat tinggal kita terhindar dari banjir, akibat sampah yang menutupi aliran parit atau sungai,”imbuhnya.

Sebab salahsatu penyebab terjadinya banjir akibat sampah yang menutupi parit dan sungai, sehingga perlu adanya kerjasama masyarakat dalam hal kebersihan lingkungan. Karena baik kelurahan maupun kecamatan memiliki personil dan peralatan terbatas,”ungkapnya.

Jadi guna mendukung program Wali kota Medan Muhammad Bobby Nasution, medan bebas dari sampah, dia mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing -masing sejak dini.

Sementara itu Mewakili Camat Medan Deli Rifai Siregar juga minta hal serupa, masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.Sebab membuang sampah sembarangan bisa mengakibat tersumbatnya parit maupun drainse, sehinnga akan berdampak terjadinya banjir.

Hadir dalam sosialisasi Perda No 6 tahun 2015 tersebut antara lain, tokoh agama, tokoh masyarakat seperi Zulkifli Lubis, Ketua PK Partai Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris Faisal, Bendahara Laila Mahmubah Lubis.

Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, serta seluruh Pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan, ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II serta ratusan masa dari komunitas Bayek Center.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.