Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Drs H.Hendra DS : Tindak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Hendra DS menegaskan tidak ada alasan bagi rumah sakit menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Karena DPRD Medan telah menganggarkan sebesar Rp 231 miliar pertahun untuk program pelayanan kesehatan gratis ini.

Untuk itu dia minta kepada setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) membuat kotak pengaduan masyarakat terkait program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Ini dikatakannya karena sampai hari ini masih banyak keluhan masyarakat adanya penolakan rumah sakit dalam memberi pelayanan kesehatan terhadap pasien hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Padalah UHC diperuntukkan kepada warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS atau sudah ada BPJS tapi tidak sanggup lagi membayar, maka dapat gratis berobat di rumah sakit provider BPJS Kesehatan
dengan hanya membawa KTP. Tapi memang, banyak keluhan warga yang ditolak rumah sakit saat berobat dengan membawa KTP.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi ke X Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Halaman Parkir Kampus UPMI, Jalan Teladan No 21 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/10/2023).

Hadir dalam acara Kasie Trantib Kecamatan Medan Kota Syarizal, Lurah Teladan Barat Juni Hardian, Caleg DPRD Sumut dari Hanura Hj Lidia Meril.

Dikatakan Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, tidak ada alasan rumah sakit menolak warga berobat, karena DPRD Medan telah menganggarkan sebesar Rp 231 miliar pertahun untuk program UHC.

“Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak, dalam kesempatan ini saya ingin meminta kepada Pemko untuk melakukan tindakan tegas dengan menggunakan pasal 87 dalam Perda Sistem Kesehatan yakni mencabut izin rumah sakit,” tegasnya.

Untuk itu, Hendra DS yang maju kembali pada Pileg 2024 ini, meminta jajaran Dinas Kesehatan termasuk Puskesmas untuk membuka kotak pengaduan bagi warga terkait pelayanan rumah sakit di Medan khususnya yang menggunakan UHC.

“Kotak pengaduannya dibuat di puskesmas atau kecamatan. Jadi Dinkes tahu ada berapa kasus penolakan rumah sakit. Rumah sakit harus sadar kalau Pemko itu membayar pelayanan kesehatan untuk warganya, tidak alasan menolak pasien dengan alasan apapun. Kami sudah minta rumah sakit untuk memperbaiki pelayanannya dan warga juga harus cerewet jika rumah sakit menolak,” imbuh Hendra DS.

Hendra juga meminta pihak rumah sakit tidak memulangkan pasiennya sebelum
sembuh. Karena banyak informasi di lapangan, pasien hanya diberi pengobatan selama 2 sampai 3 hari dan kemudian disuruh pulang meski belum benar sembuh. “Rumah sakit itu menerima pasien harus sampai sembuh baru dipulangkan. Tidak ada aturan hanya 2 atau 3 hari saja,” kata Hendra.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) bertanggungjawab atas kesehatan seluruh warganya. Hal ini tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang mengatur kesehatan warga dicover sejak lahir sampai Lanjut Usia (Lansia).

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar