Wali Kota Tambah Kuota 10 Ribu Penerima PKH Medan Makmur

 

MEDAN (Portibi DNP) : Demi memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui P-APBD, resmi menambah kuota program PKH Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 calon penerima manfaat.

​Hal tersebut ditegaskan Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur, di Balai Kota, Rabu (2/9/2026).

Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin Fahrurrazi mengatakan program PKH Medan makmur sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena itu dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, mengambil kebijakan untuk menambah kuota PKH Medan Makmur sebanyak 10.000 orang.

“Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,”kata Erfin.

Maka dari itu, dihadapan para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta seluruh Lurah yang hadir, Erfin Fahrurrazi menekankan pentingnya peran aktif para Camat dan Lurah dalam mendata masyarakat di wilayahnya masing-masing.

​”Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para Camat dan Lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan Pemko Medan menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp. 24 Milyar untuk 10.000 penerima baru manfaat PKH Medan Makmur.

“Program PKH Medan makmur ini diberikan kepada warga kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp.200.000/ bulan,”ujar Khoiruddin.

Berbeda dari program PKH Medan Makmur tahap I dimana penyalurannya menggunakan rekening Bank Sumut, untuk penyaluran tahap II ini dialihkan melalui PT. Pos Indonesia.

Kebijakan ini diambil untuk memangkas waktu proses administrasi, mengingat tenggat alokasi anggaran P-APBD hanya mencakup jangka waktu tiga bulan.

“​Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan juga telah melakukan pendataan PKH Medan Makmur tahap I dengan jumlah kuota sebanyak 9.300 orang.

Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah rampung hampir secara keseluruhan dan tersisa 150 rekening yang sedang diakselerasi penuntasannya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar