MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md, menegaskan, amanah yang diberikan kepadanya sebagai pimpinan DPRD Kota Medan adalah tanggung jawab yang besar.
“Bagi saya, jabatan ini bukan sekadar posisi, tetapi amanah untuk memastikan suara masyarakat benar-benar didengar dan diperjuangkan,” tegas Sri Rezeki Selasa (1/9/2026).
Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, persoalan masyarakat Kota Medan saat ini sangat nyata: banjir, drainase, jalan, penerangan, kebersihan, bantuan sosial yang harus tepat sasaran, pelayanan publik, kondisi keamanan, serta penguatan ekonomi masyarakat dan UMKM.
“Jadi, saya ingin DPRD hadir bukan hanya ketika masyarakat menyampaikan keluhan, tetapi juga ketika solusi harus dikawal,” ujar kader senior PKS itu.
Ia berpandangan aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti menjadi catatan dalam rapat atau daftar usulan. Aspirasi harus diterjemahkan menjadi kebijakan, masuk dalam perencanaan dan penganggaran sesuai kewenangan, kemudian diawasi pelaksanaannya.
Menurutnya, harus berani kritis terhadap pemerintah ketika kebijakan belum berpihak kepada masyarakat, tetapi kritik itu harus selalu disertai solusi.
“Kita dukung program pemerintah yang baik, kita koreksi yang belum tepat, dan kita pastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan,” katanya.
“Prinsip saya sederhana: dengar aspirasi, kawal anggaran, dan pastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Hj. Sri Rezeki, A.Md. resmi menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan penggantian Wakil Ketua DPRD Medan ini yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H, dalam sidang paripurna di lantai G Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan,Selasa (1/9/2026).
Sebelum pelantikan, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.P06























