BINJAI (Portibi DNP) : Pengadilan Negeri (PN) Binjai gagal menggelar perkara gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai.
Alasannya, pihak tergugat, yaitu Bank BRI Cabang Binjai tidak hadir pada persidangan.
“Relas (panggilan sidang) belum sampai kepada tergugat. Ini akan kami panggil lagi,” kata Ketua Majelis Hakim, Diana Gultom, dipersidangan, Kamis (23/01/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan, sidang seharusnya digelar pada pukul 10:00 wib. Namun, sidang belum juga dibuka.
Setelah menunggu hampir selama lima jam, akhirnya majelis hakim membuka persidangan.
Sayangnya, sidang hanya berlangsung cepat. Hal itu disebabkan, pihak tergugat tidak hadir dipersidangan.
Sementara, Khairul Anwar Lubis, warga Kota Binjai, selaku penggugat, kepada wartawan menceritakan awal mula gugatan ini diajukan.
“Mulanya pada Tahun 2014, saya bertemu dengan Iqbal. Iqbal ini, merupakan teman dan tetangga saya. Melihat usaha depot air saya, Iqbal lalu menawarkan bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI Unit Brahrang sebesar Rp 20 juta,” kata Khairul.
Kebetulan, Iqbal merupakan “orang dalam” di BRI Unit Brahrang. Merasa tertarik, Khairul lalu menyetujui tawaran Iqbal.
Pinjaman pun disetujui. Saat pencairan, Iqbal meminta separuh uang pencairan dari pinjaman.
“Saat itu, pinjaman disetujui sebesar Rp20 juta. Iqbal minta sebesar Rp10 juta. Alasannya, uang itu mau digunakan Iqbal untuk biaya nikah. Iqbal juga menyarankan, agar pinjaman dibayar 6 atau 8 bulan saja. Karena Iqbal bilang gitu, saya lakukan pembayaran kredit 6 atau 8 bulan saja,” ungkap Khairul.
Berjalannya waktu, hingga saat pandemi, kata Khairul lagi, usahanya sedikit terganggu. Bahkan berbuntut gulung tikar.
“Selama 10 tahun ini, petugas dari bank juga tidak pernah mengingatkan bahwa ada kredit KUR itu. Memberi surat apapun atas tunggakan saya ini juga tidak pernah,” beber Khairul.
Singkat cerita, petugas yang mengaku dari bank menghubunginya pada November 2024. Bahkan, Khairul juga didatangi oleh petugas bank di rumahnya.
“Petugasnya 3 orang, mereka menanyakan bahwa saya ada tunggakan di Unit Brahrang sekitar Rp32 juta dan setelah dipotong-potong jadi Rp 17,6 juta,” cetus Khairul.
Jumlah tunggakan itu disepakati Khairul. “Tetapi, saya minta tolong, kalau saya akan datang ke BRI Unit Brahrang untuk pelunasan. Begitu petugas pulang, saya ajak istri keluar dan mengecek ATM. Ternyata, uang yang ada di ATM BRI miliknya sudah terpotong dari nomor rekening yang berbeda,” imbuhnya.
Khairul pun kebingungan. Sebab, uang yang berada di ATM miliknya merupakan ATM yang dikeluarkan oleh BRI Cabang Binjai.
Sementara, Khairul memiliki kredit/tunggakan di BRI Unit Brahrang. Merasa penasaran, Khairul lalu menelpon petugas BRI yang pernah datang atau meneleponnya.
“Melalui sambungan telepon, saya tanya ke petugas itu, kok diambil uang saya. Kemudian, dijawab petugas namanya Arif, katanya sistem,” ujar Khairul Anwar.
Merasa belum mendapat penjelasan yang jelas tentang adanya pemotongan tersebut, keesokan harinya, Khairul datang ke Bank BRI Unit Brahrang. Disana, Khairul bertemu dengan petugas dan pimpinan unit.
Saat bertemu, Khairul pun menanyakan tentang adanya pemotongan uang miliknya.
Menurut pihak BRI Unit Brahrang, yang memotong adalah sistem. “Karena kesal, saya bilang kepada mereka bahwa mereka telah melakukan pencurian terhadap uang saya. Sebab, saya berhutang di rekening yang berbeda. Lalu, mereka menjawab, karena kalian mencuri uang kami, makanya uang kalian kami curi. Di rekening koran pelunasan utang tulisannya,” kesalnya.
Menurutnya, atas kekesalan ini, Khairul lalu mengajukan gugatan ke PN Binjai.
“Dalam perjanjian kredit, tidak ada disitu auto debet di rekening berbeda. Kenapa dipotong sepihak tanpa persetujuan saya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa, auto debet adalah sistem pembayaran otomatis yang mengurangi saldo di rekening, karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah, berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah.
“Kita bukan gak mau bayar, dan kejadian pemotongan sepihak ini di akhir tahun kemarin,” katanya mengakhiri.
Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak BRI Unit Brahrang terkait adanya ucapan dari pihak BRI Unit Brahrang, yang menyatakan bahwa pihak BRI Unit Brahrang melakukan pencurian uang milik Khairul Anwar Lubis, seperti yang dikatakan Khairul pada pemberitaan ini. (Ril/Tim)