Satma AMPI Madina Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Keterlibatan Oknum Kades dalam Tambang Ilegal di Ranto Baek

 

MADINA(Portibi DNP): Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Manisak dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa.

Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Menurut Saleh, apabila benar seorang kepala desa terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, hal itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan di tingkat desa.

 

“Jika dugaan ini benar, tentu sangat disayangkan. Seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan,”

 

Saleh juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian di wilayah Mandailing Natal, untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional terhadap dugaan aktivitas PETI yang melibatkan alat berat tersebut.

 

Selain itu, ia juga mendukung pernyataan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menyatakan akan menindak tegas apabila kepala desa terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

 

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah. Jika benar ada keterlibatan oknum kepala desa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Saleh juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sepanjang aliran sungai maupun kawasan hutan.

 

Menurutnya, praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir, serta pencemaran air yang merugikan masyarakat sekitar.

 

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan masa depan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tambahnya.

 

Karena itu, Satma AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal, termasuk jika melibatkan pejabat desa.

 

Dasar Hukum yang Mengatur Tambang Ilegal

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melanggar hukum dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 160

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kepala desa memiliki kewajiban untuk:

Menyelenggarakan pemerintahan desa secara bersih dan bebas dari praktik melanggar hukum.

Apabila terbukti melanggar hukum, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar