Mandailing Natal ( Portibi DNP): Mengapresiasi laporan masyarakat perihal adanya pengambilan
Pasir dan Batu yang disinyalir tidak memiliki izin Galian C yg ber lokasi di Kelurahan Tapus, Desa
Lancat dan Dusun Batu Gajah Kec Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolsek Lingga Bayu, AKP. Marlon Rajagukguk, pada hari Selasa ( 18/6 ), menugaskan beberapa orang anggotanya yang terdiri da ri, Ipda.Ibrahim Ikhsan ( Kanit Res krim ) Aipda Sabaruddin Nasution ( Kanit Intel ) beserta personil Pol sek lainnya, untuk melaksanakan penertiban kepada para pelaku pengambilan Pasir dan Batu yang di sinyalir tdk memiliki izin Galian C resmi dari Pemerintah tersebut.
Para personil Polsek Lingga Bayu dalam melakukan kegiatan penertiban itu langsung turun kelokasi pengambilan Pasir dan Batu di tiga lokasi tersebut dan sekaligus memasang atribut pelarangan.
Kapolsek Lingga Bayu AKP. Marlon Rajagukguk melalui Kanit Reskrim dan Kanit Intel mengatakan ke Portibi DNP bahwa, setelah penertiban ini, kedepannya jangan ada lagi yang melakukan pengambilan Sirtu ini sebelum memiliki izin resmi dari Pemerintah, karena hal ini memiliki sangsi hukum
yang berat, kata Kanit Res Polsek Lingga Bayu kepada masyarakat yang ikut menyaksikan pekerjaan illegal tersebut di Kelurahan Tapus.
Dalam pada itu salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Tapus
Riadi Lubis, mengatakan ke Portii DNP bahwa, tolonglah Pemerin tah memberi dispensasi untuk pe ngambilan Sirtu di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, karena Sirtu yang berada di tengah -te ngah air sungai tempat tapian ma ndi masyarakat umum tersebut, bila hujan datang, akan terjadi ba njir, karena dangkalnya air sungai
itu, makanya solusi untuk pencegahannya adalah pengerukan, tolonglah Pemerintah memilirkan permohonan masyarakat awam ini, kata Risdi Lubis, dengan mimik wajah yang serius.**
















