MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan di berlangsung di ruang paripurna DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (10/08/2026).
Dalam penjelasan pengusul yang disampaikan Afif Abdillah, S.E., mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
“Namun demikian, terdapat berbagai perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat,”ungkap Afif.
Sehingga mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi Perda tersebut agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini.
” Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD Kota Medan memandang perlu mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD,” kata Afif Abdillah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala.P06




















