Mandailing Natal(Portibi DNP): Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal kembali menjadi sorotan. SATMA AMPI Mandailing Natal menerima dan menghimpun berbagai informasi serta hasil pemantauan lapangan terkait dugaan kuat aktivitas PETI yang melibatkan oknum bernama Puddin.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, diduga hasil tambang emas ilegal tersebut diperjualbelikan ke wilayah Panyabungan, khususnya kepada para toke dan pemilik toko emas. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan mata rantai kejahatan ekonomi ilegal.
Kami menilai penjualan emas ilegal tidak akan berjalan tanpa adanya pembeli, sehingga aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan terhadap toko-toko emas di Panyabungan yang diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal.
Selain itu, lokasi lahan tambang Puddin diduga berada di wilayah Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, dengan posisi lahan yang agak masuk ke dalam dan tertutup, sehingga aktivitas PETI tersebut tidak mudah terdeteksi dan seolah “tak tercium” oleh aparat.
Lebih memprihatinkan lagi, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa Kapolsek Batang Natal terkesan tutup mata terhadap aktivitas PETI yang sudah lama berlangsung di wilayah hukumnya. Dugaan ini harus dijawab secara terbuka demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, kami menaruh harapan besar kepada Kapolres Mandailing Natal yang baru, Bapak AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si, agar:
1.Memerintahkan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PETI Puddin dan jaringan di sekitarnya.
2.Menindak tegas seluruh pelaku PETI, termasuk pihak-pihak yang membeli dan menampung emas ilegal.
3.Mengevaluasi kinerja aparat di wilayah Batang Natal apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99: Perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar.
KUHP Pasal 55 dan 56
Mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, termasuk penadah dan pembeli hasil kejahatan.MH





















