Perkara Banding Elviera, Kasus Korupsi BTN 39,5 M Akan Diputus Hakim

Foto: Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara , JPL Tobing

MEDAN (Portibi DNP): Perkara banding Elviera selaku Notaris dalam kasus korupsi BTN akan disidang 21 Pebruari 2023 dengan status tidak dilakukan penahanan.

Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, JPL Tobing ketika di wancarai di loby pengadilan tersebut, Senin ( 13 / 02 / 2023 ).

Ketika disinggung tentang hasil putusan nantinya untuk diketahui oleh publik, Dikatakan Tobing, ” putusan banding tersebut bisa dilihat pada SIP Pengadilan Tinggi Sumut. Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara banding terdakwa Elviera itu saya sendiri JPL Tobing sebagai ketua majelis hakim dibantu dua anggota,” Ucap Tobing.

Sebelumnya diketahui Elviera selaku Notaris dalam perkara korupsi Bank Tabungan Negara ( BTN ) telah divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan hakim Immanuel Tarigan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 6 tahun penjara.

Atas vonis majelis hakim yang dinilai lebih ringan tersebut , JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut di Medan. ( Ag)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar