Mandailing Natal ( Portibi DNP): Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Mesin Pemecah Batu dan Pengolahan Aspal AMP ( Aspalt Mixing Plant ) yang dilaksa – nakan oleh Perusahaan PT. BINA MITRAINDO SEJAHTERA, karena tidak memiliki izin dan Amdal, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peme
rintah Kabupaten Mandailing Natal ” MENYETOP ” seluruh aktivitas dan kegiatan pe rusahaan tersebut dalam pengerjaan pem bangunan AMP yang berlokasi dilingkungan perumahan penduduk dan Mesjid Raya Dusun Pulo Padang itu.
Camat Lingga Bayu, Syaipuddin. S.Sos, mengatakan ke Portibi DNP bahwa, penyetopan aktivitas ini adalah karena Perusahaan yang membangun AMP ini belum memiliki izin dan amdal, jadi sesuai perintah Bupati, urus dulu izin-izin yang diperlukan barulah melaksanakan aktivitas di lapangan. Berdasarkan investigasi Portibi DNP dilapangan, pada Rabu ( 17/5 ).
Nampaknya Perusahaan yang membangun AMP ini tidak
peduli dengan Surat Penyetopan Aktivitas tersebut, dengan bandelnya mereka tetap melaksanakan pekerjaan ( aktivitas ) seperti biasa, tanpa ada halangan sedikitpun
Untuk itu sangat diharapkan kepada Bupati Mandailing Natal, M. Ja’far Sukhairi Nasution, kiranya memberi danksi kepada Perusahaan yang anggar jago ini, biar mereka tau bahwa mereka sudah salah.**
.




















