MEDAN (Portibi DNP) : Sulit dan mahalnya urusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan menjadi perhatian serius Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Apalagi, akibat banyaknya bangunan tidak memiliki PBG telah berdampak kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG.
“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Kami mengajukan Ranperda PBG ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar anggota DPRD Medan Lailatul Badri kepada wartawan Rabu (5/8/2026).
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) yang disapa Lela ini, hal tersebut sudah kesepakatan dan akan menjadi agenda kerja komisi IV DPRD Medan.
Menurut Lela, hal yang paling penting dalam Ranperda ini nantinya, terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek.
“Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tentu sekaligus memangkas birokrasi hambatan perizinan dan memutus praktik pungli. Dan tentu dengan demikian akan mengoptimalkan PAD,” ujar Lela.
Menurut Lela, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan.
“Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,” kata Lela.
Untuk itu, sambung Lela perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkap Lela.
Pada kesempat itu, Lela berharap kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar proaktif terkait usulan inisiatif DPRD Medan tentang Ranperda PBG.
Sehingga ke depannya pihak Perkimcikataru dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
Ditambahkan Lela, dalam penggodokan Ranperda nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. “Intinya jangan sampai menyakitkan satu pihak. Tetap sama sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan ,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat satu draf usulan yang berpedoman kepada UU Cipta kerja.
“Karena di Undang-undang Cipta Kerja ada beberapa sanksi bagi siapa pun yang tidak memiliki PBG baik sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan. Dan akan kita usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan bila tidak ada PBG sebagaimana diatur pada Pasal 24 Undang-undang Cipta Kerja ,” pungkasnya.P06




















