MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH secara tegas minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menindak bangunan bermasalah di Kota Medan.
Seperti bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan melanggara Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan bangunan melanggar roilen.
“Kita minta Satpol PP membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin PBG bangunan melanggar GSB dan bangunan melanggar roilen,”kata Paul kepada wartawan Minggu (4/5/2025).
Tindakan tegas perlu dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberi efek jera kepada pemiliknya.
Sebab kata Paul salahsatu sumber PAD di Kota Medan diperoleh dari retribusi perizinan bangunan/PBG.
Paul pun mengaku heran, banyak bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa izin. Kemana petugas pengawasan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan kok ada pembiaran.
Untuk itu Paul mendorong Satpol PP agar bertindak tegas membongkar atau menyegel bangunan bermasalah di Kota Medan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga minta pengawasan terhadap bangunan di Kota Medan lebih diperketat
“Kita selalu mengalami kebocoran PAD yang cukup besar dan kedepan harus dimaksimalkan, sehingga perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap bangunan di Kota Medan,” ungkap Paul.
Dalam kesempatan ini Paul juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar taat aturan. Karena dalam ketentuannya setiap bangunan harus memiliki izin PBG.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU
No. 28 Tahun 2002 tersebut dengan tegas menyatakan setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.P06























