Pansus Ranperda Pencegahan Kebakaran Mulai Lakukan Pembahasan, Minimnya Sarana dan Prasarana Jadi Keluhan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai melakukan pembahasan di ruang rapat badan musyawarah (Banmus) lantai II gedung DPRD Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (11/8/2025).

Sejumlah anggota Pansus mengaku miris mengetahui minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran. Parahnya lagi, sulitnya mendapatkan suplay air untuk memadamkan api.

Seperti pengakuan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat marak.

Dimana dari 77 Hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan hanya 4 titik yang berfungsi.

Mendofra juga mengeluhkan, jumlah UPT Pemadam Kebakaran hanya 6 unit, sementara idealnya di Kota Medan 12 unit, dan masing masing UPT hendaknya memiliki 2 mobil pemadam.

“Kondisi demikian, dengan minimnya sarana prasarana sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan,” keluh Mendofra.

Ditambahkan, akibat banyaknya Hydrat yang tidak berfungsi maka mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air.

“Ada hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan air tidak mencukupi mensuplay maka setiap terjadi kebakaran selalu mengalami keterlambatan,” terangnya.

Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri mengaku miris dan prihatin. Ke depan dia, minta stakeholder supaya bekerjasama memperbaiki dan memelihara seluruh Hydran yang ada di Kota Medan hingga berfungsi dengan baik.

Begitu juga soal UPT dan mobil kebakaran diharapkan menjadi prioritas yang harus dipenuhi. “Dalam Perda nantinya harus ditetapkan yang menjadi kewajiban bagi Pemko Medan,” imbunya.

Ditambahkan Lela panggilan akrab Lailatul Badri asal PKB ini, guna memaksimalkan Perda ini nantinya harus mengundang dan melibatkan pihak PDAM Tirtanadi dan PLN. Sehingga Perda benar benar sebagai payung hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.

Sementara itu, anggota Pansus Jusuf Ginting sangat menyayangkan kurangannya mobil pemadam kebakaran, sehingga dia minta agar

ditambah dan ini harus menjadi skala prioritas. Karena keberadaan mobil kebakaran sangat urgen, dan ini menyangkut kepentingan hajat banyak orang.

“Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan sangat mewah mewah. Sementara mobil kebakaran kekurangan padahal sangat diperlukan. Saya minta kebutuhan di Dinas Kebarakaran harus dipenuhi prioritas,”pintanya.

Sedangkan anggota Pansus lainnya Datuk Iskandar Muda mengatakan, dalam Perda nantinya harus tertuang terkait keselamatan kerja petugas.

Dimana pahlawan pemadam kebakaran harus mendapat jaminan keselamatan kerja. “Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,”ujar Datuk asal politisi PKS itu.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, dihadiri Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, Anggota Jusuf Gintin, Datu Iskandar Muda dan Zulfansyah. Juga hadir pihak Dinas Kebakaraan Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan dan Kemenhum. P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar