Pelalawan(Portibi DNP): Upaya konfirmasi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) menuai kejanggalan setelah seorang pejabat di lingkungan [sebut instansi] menolak memberikan data anggaran dengan alasan bahwa informasi tersebut merupakan “rahasia negara”.
Penolakan ini terjadi ketika wartawan menanyakan rincian penggunaan anggaran DAK, termasuk daftar pengadaan barang, nilai kontrak, serta pihak penyedia. Alih-alih memberikan penjelasan, pejabat tersebut justru menyampaikan bahwa data tersebut tidak bisa dibuka kepada publik.
Pernyataan ini memicu tanda tanya, mengingat anggaran pendidikan, termasuk DAK APE, secara hukum bukan termasuk kategori informasi yang dirahasiakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh anggaran pemerintah merupakan informasi publik yang wajib diumumkan. Hanya informasi terkait keamanan negara, intelijen, pertahanan, atau rahasia pribadi yang dapat dikecualikan.
Indikasi Ketidakterbukaan dalam Pengelolaan DAK Rp 2,5 Miliyar
” Pihak dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan pada saat di konfirmasi itu semua melalui dapodik ,jadi datanya tidak bisa kami kasih karena itu rahasia negara ,” ungkapnya pada saat konfirmasi di ruang kerjanya.(1/12/25).
Nilai anggaran per item, Penyedia barang, Dasar pemilihan jenis alat permainan, Proses pengadaan yang dilakukan dinas terkait.
Minimnya informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak melibatkan satuan pendidikan sebagai penerima,hal ini diminta keseriusan APH atau yang terkait untuk melakukan penyelidikan kemana saja digunakan uang negara tersebut.TS




















