Foto: Norman Ginting SE
MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh Kepala SMP Negeri penerima pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat.
Ha itu dikatakannya kepada wartawan, ketika diminta komentar mengenai adanya dugaan pungutan sebesar Rp1 juta kepada Kepala SMP Negeri penerima pengadaan Smart Board dan adanya dugaan lobby-lobby pada pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Rabu (04/12/2024).
Menurutnya, selain para Kepala Sekolah (Kepsek) yang menerima pengadaan Smart Board, APH juga harus memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SMP, Kepala Bappeda dan pihak DPRD Kabupaten Langkat.
“Sebab, saya menilai bahwa, lingkup dari adanya pengadaan ini bermula dari adanya perencanaan. Siapa yang merencanakan, pastinya pihak Bappeda. Siapa yang menyetujui. Pastinya pihak DPRD, Siapa yang menjalankan dan melaksanakan. Pastinya, pihak Dinas Pendidikan. Makanya, perlu pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pada pengadaan Smart Board yang ada di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, jika dalam waktu dekat ini tidak juga dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh APH yang ada di Sumut, maka, DPN LPK berencana akan menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sekadar latar, pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diketahui ada menganggarkan pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun nilai pengadaan Smart Board ntuk SD Negeri, senilai 32 milyar rupiah dan SMP Negeri senilai 17.9 milyar rupiah.
Pengadaan ini bersumber dari dana APBD-P Tahun 2024 Kabupaten Langkat, dengan sistem e-katalog dan bukan melalui sistem lelang.
Dari pemberitaan yang ada di media online, untuk pengadaan Smart Board di SMP Negeri, disebut-sebut, beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat sudah menerima Smart Board pada tanggal 23 September 2024.
Dugaan pun muncul. Dimana, pengadaan Smart Board ini diduga terlalu dipaksakan. Pasalnya, Perda APBD-P Kabupaten Langkat ditetapkan pada tanggal 5 september 2024.
Sementara, surat pesanan (kontrak) bernomor : 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 kepada PT.GEE, beralamat di Graha Kresna Lt 2A, Jalan Arjuna Utara, No.28, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibuat pada tanggal 12 September 2024.
Atas surat kontrak tersebut, PT.GEE pada tanggal 23 September 2024 lalu mengirimkan barang berupa Smart Board merk Viewsonic/Viewboard VS18472, 75 inch paket 3 (2 tahun) ke beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ada juga dugaan lain. Dimana, setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board dikutip uang senilai Rp1.000.000.
Lalu, Smart Board yang diterima oleh pihak SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki SNI.
Menanggapi adanya dugaan kutipan uang sebesar Rp1.000.000 di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board, di media online, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, membantah dugaan tersebut.
Katanya, ia tidak ada memerintah siapapun untuk melakukan pungutan. “Kita tidak ada menyuruh Kepala Sekolah SMP Negeri berinisial S dan A untuk mengutip uang di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board. Saya tegaskan bahwa, pungutan itu tidak ada,” ujarnya. (Tim)