LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan catatan digital, Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan Segmen Binjai – Stabat yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrasruktur (HKI) telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 4 Februari 2022.
Berlokasi di Gerbang Tol Stabat, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Binjai – Stabat sepanjang 11, 8 km didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, serta Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto.
Adapun Direktur Utama HKI Aji Prasetyanti dan Direktur Operasi III HKI Selo Tjahjono turut hadir menyaksikan peresmian ini. Jalan Tol Binjai – Stabat yang dikerjakan HKI ini merupakan lanjutan dari Jalan Tol Medan – Binjai yang telah beroperasi sebelumnya. Jalan Tol Binjai – Stabat sendiri dikerjakan mulai dari Maret 2020 hingga akhir Desember 2021. Sebelumnya, Jalan Tol Binjai – Stabat telah melalui tahap uji laik fungsi (ULF) pada 14-15 Januari 2022 lalu.
Jalan Tol Binjai – Stabat ini merupakan bagian dari Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan yang memiliki main road sepanjang 57,52 km, yang direncanakan akan rampung di bulan Mei 2023. Pada Jalan Tol Binjai – Stabat, terdapat empat underpass, dua underbridge, satu interchange (simpang susun). Terdapat juga satu gerbang tol di akses Stabat, tepatnya di STA 1+600.
Dikiutip dari situs online hkinfrastruktur.com, dalam proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Binjai – Stabat, diketahui bahwa HKI menerapkan teknologi untuk percepatan pekerjaan top sub grade (persiapan tanah dasar), dengan pemasangan geotextile pada timbunan guna memperbaiki dan memperkuat struktur tanah. Geotextile sendiri memiliki empat fungsi dasar yakni penyaringan, pemisahan, drainase, dan penguatan.

Keunggulan metode pemasangan geotextile pada proses konstruksi yakni untuk memisahkan tanah asli dengan tanah pengeras. Kondisi tanah asli yang lunak tentunya membuat proses konstruksi jalan menjadi lebih sulit. Geotextile menjaga tanah lunak yang mudah bergerak sehingga tidak mengganggu tanah keras. Alhasil, tanah asli yang lunak tidak akan bercampur dengan tanah keras buatan.
Selain itu, guna mempermudah dan mempercepat proses konstruksi di Jalan Tol Segmen Binjai – Stabat, HKI juga menggunakan Corrugated Steel Plate (CSP) di sejumlah titik sebagai pengganti box underpass. “Dengan menggunakan CSP, pengerjaaan struktur pengganti box underpass pun menjadi lebih cepat dan rapi. Dari segi biaya, proses konstruksi pun menjadi lebih murah jika menggunakan CSP,” ujar Direktur Utama HKI Aji Prasetyanti.
Ia mengharapkan, dengan hadirnya Jalan Tol Binjai-Stabat, akses masyarakat langsung dari Medan – Binjai – Stabat atau sebaliknya akan menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman. Kehadiran Jalan Tol ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar tol dengan mempermudah mobilitas logistik dan masyarakat.
Muncul pertanyaan, tahukah Presiden Jokowi Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, serta Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dan para pejabat lainnya yang hadir pada acara peresmian Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan segmen Binjai – Stabat yang dikerjakan oleh PT HKI melalui salah satu Subkontraktornya diduga menggunakan/membeli material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal), khususnya yang berada di zona 1 dan 2?.
Pasalnya, sebelum diresmikan beberapa media online yang ada di Sumatera Utara pernah memberitakan tentang adanya salah satu Subkontraktor dari PT HKI yang diduga menggunakan/membeli material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal), khususnya yang berada di zona 1 dan 2.
Salah satunya media online realitasonline.id berjudul “judul FRONAS Langkat Lapor ke Poldasu Adanya Galian C Diduga Ilegal”. Pada isi berita tersebut diketahui bahwa Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional (FRONAS), yang terdiri dari PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Langkat, DPD Laskar Poetra Poetri Melayu Indonesia Kabupaten Langkat, DPC LSM-PENJARA Kabupaten Langkat, Laskar Ababil Langkat dan GATS Langkat, membuat laporan ke Polda Sumut.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pertambangan Galian C tanah uruk di Dusun V Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, yang dianggap tidak tertib administrasi (ilegal).
FRONAS menduga, penggunaan tanah timbun tersebut diperuntukan untuk penimbunan pekerjaan proyek nasional pembangunan Jalan Tol seksi Binjai – Pangkalan Brandan (58 Km) yang mencakup wilayah kota Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan amatan kami dilapangan, para Subkontraktor pelaksana proyek penimbunan Jalan Tol, khususnya yang berada di zona 1 dan zona 2, sebagaimana tersebut menggunakan/membeli material tanah uruk di lokasi quarry yang diduga tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal),” kata Ketua FRONAS Langkat, Dhevan Efendi Rao SH SPd, kepada wartawan, pada Jum’at (12/3/2021), sekira jam 09.40 wib, melalui telepon selulernya.
Menurutnya, akibat adanya aktivitas penambangan tanah uruk ilegal tersebut, selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, kegiatan ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan merugikan negara. Dimana, negara diduga telah mengalami kerugian akibat adanya pengemplangan retribusi yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat.
Ia menjelaskan, aktivitas yang melanggar hukum tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan Subkontraktor PT HKI, berinisial PT AP3. “Kami dari FRONAS Kabupaten Langkat berkewajiban untuk ikut serta dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia, dalam upaya percepatan pembangunan nasional serta melakukan pencegahan terhadap dugaan indikasi KKN serta penyimpangan yang dilakukan oleh oknum–oknum pelaksana proyek yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga memohon kepada Kapolda Sumut, yakni penyidik Polda Sumut untuk menindaklanjuti hasil temuan Fronas tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas oknum pelaku usaha penambangan galian tanah uruk ilegal.
“Sehingga, program nasional Presiden RI Ir Joko Widodo dapat terlaksana dengan baik tanpa tercederai, dan kami senantiasa mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya mengakhiri.
Sementara, dikutip dari situs media online metrokampung.com, lokasi yang disebutkan FRONAS ternyata pernah didatangi oleh beberapa anggota DPRD Langkat. Diantaranya, Zulihartono, Sucipto, Syamsul Rizal, Safii, dan Ismet Barus. “Berhenti dulu semua, jangan ada yang bekerja sebelum jelas izinnya,” teriak sejumlah anggota DPRD Langkat, saat berada di lokasi tambang galian C diduga ilegal, beralamat di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (01/03/2021).
Dari informasi yang diperoleh di lokasi, areal penambangan galian C itu disebut-sebut atau diduga milik PT AP3. Saat diminta anggota dewan menunjukkan dokumen perizinannya, pria berinisial A yang diduga selaku penanggungjawab lapangan mengaku aktivitas galian C mereka belum memiliki izin.
“Saya tidak tahu, pak, saya kan cuma pekerja, tapi izinnya memang belum ada, karena masih diurus,” ucapnya.
Saat ditanya berapa banyak tanah timbun setiap harinya diangkut dari lokasi itu, ia mengaku rata-rata sebanyak 80 truk.
Namun menurut warga, A berbohong. Sebab, armada truk mereka saja ada 150 unit dan semuanya beroperasi.
“Jadi, kalau setiap hari 3 trip satu truk, maka 150 truk dikali 3 trip jumlahnya, jadi, berapa itu hasilnya setiap hari,” ucap seorang warga yang berada di lokasi.
Apalagi, A mengaku mereka sudah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu, yaitu sejak tanggal 27 Januari 2021. Ironisnya, tidak ada uang yang masuk ke PAD Pemkab Langkat karena aktivitas mereka ilegal. Anehnya, aparat Pemkab Langkat dan aparat keamanan diduga tutup mata.
Setelah menghentikan aktivitas galian C ilegal ini, anggota DPRD Langkat memanggil Camat, Kepala Desa dan Kapolsek setempat.
Kepada ketiganya, mereka meminta agar mengawasi dengan ketat kawasan tambang galian C PT AP3.
“Jadi sebelum keluar izinnya, jangan dibolehkan lagi mereka bekerja. Kita harus tegas, karena ini menyangkut hukum dan keadilan. Masak quarry (tambang galian C, red) yang tidak memiliki izin seperti ini dibiarkan beroperasi,” kata anggota DPRD Langkat.
Seusai meninjau langsung ke lapangan, para anggota dewan itu pun bergerak ke Kantor PT HKI Zona 1 Binjai – Stabat, guna melaporkan hasil temuan mereka.
Kepada humasnya, Arya P, mereka pun meminta PT HKI agar tidak menerima material dari perusahaan yang tidak memiliki izin.
Bahkan, mereka pun meminta PT HKI agar mengeluarkan surat pernyataan untuk menegaskan hal tersebut. Setelah menerima surat itu, mereka pun bergerak ke Polres Langkat.
“Yah, bukan apa-apa, kami hanya mau melaporkan hasil kerja kami ini dan untuk selanjutnya kami minta kepada jajaran Polres Langkat untuk bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku serta kewenangan yang ada pada mereka,“ kata anggota DPRD Langkat tersebut.
Masalah dugaan menggunakan material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambamgan (tambang ilegal) nyata masih terus berlanjut di Tahun 2023 ini. Salah satu Subkontraktor dari PT HKI diduga masih menggunakan material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal).
Ijin quarry yang memasok tanah untuk zona 1 dan 2 pun dipertanyakan. Menurut informasi, salah satu pemilik galian C berinisial A saat ini mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang. “Sayangnya, permohonan tersebut diajukan setelah petugas datang ke lokasi quarry. Saat petugas datang, petugas menyatakan bahwa quarry tersebut diduga ilegal. Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak perizinan akan memberi SIPB kepada mereka,” tanya sumber kepada wartawan via pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.
Sumber media online portibi.id juga memberikan informasi kepada wartawan mengenai pemilik galian C berinisial SW yang mengelola 3 lokasi quarry. Diantaranya, Desa Tebing Tinggi Tanjung Selamat, Desa Buluh Telang atau tepatnya di Perkebunan PT Buluh Telang dan Desa Serapuh ABC.
Quarry SW ternyata juga pernah didatangi petugas. Anehnya, petugas hanya mendatangi salah satu quarry milik SW saja. Sementara, dua quarry lainnya milik SW diduga tidak didatangi petugas. Padahal, dua quarry milik SW tersebut diduga juga melakukan pelanggaran hukum.
“Yang didatangi petugas saat itu hanya di Kecamatan Padang Tualang. Dimana, SW diduga menambang tanpa izin. Petugas menangkap PT BA, beberapa bulan kemudian petugas menangkap PT PEP. Dua PT ini diduga adalah Vendor HKI yang membeli tanah urug kepada SW,” ungkap sumber.
Menurut sumber, di Desa Buluh Telang, PT BT dan pria berinisial S diduga menambang dengan izin eksplorasi milik CV TM dan menambang tanah milik masyarakat tanpa izin apapun. Perpindahan izin eksplorasi dari pihak CV TM ke SW diduga tanpa izin dari Menteri/Gubernur.
Sementara di Desa Serapuh ABC, SW menambang diduga dengan izin CV AMS. Peralihan dari CV AMS ke SW juga diduga tanpa izin Gubernur, dan dinyatakan dari pihak perizinan Sumut telah melampui batas koordinat Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020, para pelaku bisa dikenakan pidana karena penambangan tanpa izin yang tercantum pada Pasal (158), menyampaikan laporan palsu yang tercantum pada Pasal (159), memindahkan perizinan pada pihak lain tanpa izin pemerintah yang tercantum pada Pasal (161 A) dan melakukan produksi di tahapan IUP Eksplorasi yang tercantum pada Pasal (160) (2).
“Kalau terakhir dari data yang kami terima, proyek HKI zona 2 masih bekerja dan diduga quarry yang masuk tanpa izin apapun. Di Gohor Lama Langkat,” ujarnya, sambil mengirim video pekerjaan tersebut.
Terkait adanya dugaan menggunakan/membeli material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal), dibantah oleh Koordinator Legal & Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Chandra Irawan.
Bantahan ini diungkapkan Chandra ketika ditanya wartawan media online portibi.id lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/08/2023). Ada pun beberapa point pertanyaan yang disampaikan kepada Chandra Irawan sebagai berikut.
1. Apa benar abangda selaku humas di PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI)?.
2. Jika benar, bolehkah kami mengetahui berapa jumlah tanah urug yang dibutuhkan pada pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Langkat?.
3. Apa tanggapan abangda selaku humas di PT HKI terkait adanya dugaan bahwa PT HKI menerima tanah urug dari pemilik galian C ilegal?.
Chandra Irawan pun menjawab. “Ya bang, benar saya Humas PT HKI.
Tetapi, untuk staetment apapun saya tidak berhak menjawab, harus izin pimpinan, terkait berapa jumlah kebutuhan. Itu bagian teknik yang tahu volumenya dan mungkin tidak bisa di publikasikan secara rinci. Untuk point 3 sudah dijawab oleh pimpinan kami berikut linknya,” katanya singkat.
Berdasarkan link salah satu situs media online yang dikirimkan Chandra Irawan diketahui bahwa, General Superintendent (GS) PT HKI Sunardi ST membantah adanya dugaan penerimaan material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa. Semua penerimaan barang dan jasa pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).
“Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikisa yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi,” kata Sunardi, Kamis (10/8/2023) siang.
Selain itu, kata pria berdarah Jawa tersebut, sesuai dengan konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya. Proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.
Hal itu awalnya dilakukan oleh tim Divisi Teknik, kemudian dilanutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Setelah itu, penerimaan kontrak diputuskan oleh Project Manajer pada setiap proyek.
“Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk bisa bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa. Khususnya di wilayah Sumatera Utara,” tegas pria yang sudah melanglang buana dalam proyek pembangunan jalan tol se – Indonesia itu.
Jika ditemukan adanya vendor – vendor yang menyimpang, tegas Nardi, pihak PT HKI akan segera melakukan penindakan. Dan jika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penyetopan pekerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang tidak berizin. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian pengambilan material terhadap vendor yang terindikasi tidak ada izinnya,” tegas Sunardi. (BP)






















