Foto: Int
MEDAN (Portibi DNP) : Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (mantan Bupati Langkat, red) dan Iskandar Perangin-angin (mantan Kepala Desa Raja Tengah, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Terbit Rencana Perangin-angin, dengan
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) bulan
kurungan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Iskandar Perangin-angin, dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, Terbit Rencana Perangin-angin, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Demikian isi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bernomor : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI.
Lalu, bagaimana alur cerita keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, menurut putusan MA tersebut?.
Begini ceritanya. Bahwa terdakwa Terbit Perangin-angin menjabat
selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-7763 tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan Terdakwa Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandung terdakwa Terbit Perangin-angin menjabat selaku Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya.
Yaitu, terdakwa Iskandar Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra, yang biasa disebut “GROUP KUALA” untuk mengkoordinasikan atau
mengatur pelaksanaan tender/ pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat diantaranya di
Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Bahwa, Marcos Sueya Abdi dan Isfi Syahfitra, memiliki tugas untuk melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
Diantaranya, Dinas PUPR Kabupaten
Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin guna menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan,
mengurus administrasi tender/ pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, menentukan besaran setoran/ komitmen fee atas arahan terdakwa Iskandar Perangin-angin serta menerima pemberian setoran atau komitmen fee untuk terdakwa terbit Rencana Perangin-angin dari para kontraktor atau perusahan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
Pada tanggal 25 Juni 2021, Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin mengangkat Sujarno yang menjabat selaku Staf Ahli Bupati Langkat sebagai Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Langkat dengan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor
728/SP/BKD/2021 dan kemudian diperpanjang sebanyak dua kali
dengan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 1048/SP/BKD/2021
tanggal 20 September 2021 dan Nomor 1588/SP/BKD/2021 tanggal 21
Desember 2021.
Setelah Sujarno diangkat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat, pada tanggal 27 Juni 2021 Sujarno menghadap
terdakwa Terbit Perangin-angin, bertempat di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan pada saat
pertemuan itu, Sujarno melaporkan akan melaksanakan tugas sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat.
Kemudian, pada sekitar awal bulan Juli 2021, Sujarno menghubungi
M.Angga Syahputra selaku ajudan Bupati Langkat, meminta waktu
untuk menghadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin guna melaporkan sekaligus meminta persetujuan pelaksanaan tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Beberapa hari kemudian, M.Angga Syahputra atas perintah
Terdakwa Terbit Perangin-angin meminta agar Sujarno mengikuti mobil dinas Bupati Langkat menuju rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan sesampainya di rumah terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, Sujarno diminta agar menunggu di warung depan rumah.
Selanjutnya, terdakwa Iskandar Perangin-angin dan M.Angga Syahputra menemui Sujarno dan meminta daftar pekerjaan di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Langkat serta memerintahkan agar pelaksanaan tender/ pengadaan paket pekerjaan disamakan prosesnya
dengan tender/ pengadaan paket pekerjaan bidang lain di Dinas PUPR
Kabupaten Langkat.
Atas perintah dari terdakwa Iskandar Perangin-angin tersebut, Sujarno menyanggupi untuk melaksanakannya karena Sujarno mengetahui bahwa terdakwa Iskandar Perangin-angin adalah kakak kandung sekaligus
representasi dari terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin yang memiliki tugas untuk mengatur tender/ pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat (bersambung). (BP)
















