Mandailing Natal ( Portibi DNP ): Pada tanggal 17 April 2025, Bupati Mandailing Natal, Syaipullah Nasution, membuat surat untuk 12 Camat se Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor surat, 660/0698/DLH/2025, yang isinya adalah, PENGHENTIAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN ( PETI ).
Berdasarkan hasil infestigasi Portibi DNP di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, sesampainya surat pelarangan Tambang Emas illegal tersebut ke pa ra Camat, dengan gerak cepat mereka menindak lanjuti perintah Bupati tersebut dengan menyurati para Kepala Desa dan Lurah yang ada di Kecamatan mereka, namun entah kenapa sampai berita ini di terbitkan, belum ada respon dari para pelaku tambang emas illegal tersebut, ini bisa dibuktikan dila pangan, para pekerja tambang emas illegal itu masih bekerja seperti sediakala.
Salah seorang pengamat sosial putra kelahiran Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, BUYUNG KAPEH, yang bertempat tinggal di kota Padang Propinsi Sumatera Barat, mengatakan ke Media Portibi Dnp bahwa, saya menyarankan ke Bupati Mandailing Natal, Syaipullah Nasution, kiranya dalam hal penanganan Tambang Emas illegal ini, mohon Bupati Mandailing Natal ini bertindak ekstra hati-hati, ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari hasil tambang emas illegal ini, kita juga harus mengakui bahwa pekerjaan ini tidak di benarkan menurut hukum yang ada di Negara kita ini, namun sangat di yakini, kata Buyung Kapeh dengan serius, bila ditangani dengan seksama Insya Allah pasti bisa.
Selanjutnya Pengamat Sosial ini mengatakan, penyetopan operasi onal tambang emas illegal ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak yang merugikan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, karena hal ini sangat menyangkut kehidupan masyarakat umum, sehing ga sangat diharapkan Bupati Mandailing Natal bisa berbuat hal yang saling menguntungkan.NL