Keterangan : Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat
Labuhanbatu ( Portibi DNP ): Dibulan ramadhan 1445 H / 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara melakukan tindakan pemberantasan Judi dan Narkoba didalam hunian warga binaannya.
Demikian disampaikan oleh Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Dimas Ekaputra kepada wartawan, Selasa (02/04/2024).
Lebih lanjut dikatakan Dimas Ekaputra tindakan pemberantasan Judi dan Narkoba dihunian warga binaan lembaga permasyarakatan kelas II tersebut, berkaitan tentang adanya video dari Handphone warga binaan hunian lembaga permasyarakatan sedang memakai Narkoba didalam Lapas Rantauprapat dan sempat viral di media sosial, pada Minggu yang lalu.
“Atas kejadian tersebut, maka saya sebagai KPLP mengambil tindakan tegas memberantas Judi dan Narkoba didalam hunian warga bina Lapas Kelas II Rantau Prapat ini. Dan, hal ini tidak ada toleransi lagi kepada warga bina Lapas. Mudah mudahan, kini sudah tidak ada lagi Judi dan Narkoba didalam Lapas kita ini,” ujar Dimas Ekaputra mengakhiri.
Berita : Mora Tanjung dan Riko Siregar




















