LABURA(Portibi DNP): Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS), yang berlokasi di Dusun Sidorukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, diyakini merupakan “jelmaan” dari PT. Sawita Leidong Jaya (SLJ), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak tahun 2000 an lalu.
Proses “penjelmaan” perusahaan ini menjadi kelompok tani diungkap oleh Kimhock Ambarita, salah seorang anggota KTH KPLS. Kimhock menceritakannya kepada Portibi DNP secara eksklusif kala bertemu di Kota Aek Kanopan, Sabtu 26 April 2025.
Kata Kimhock, semua pengurus teras dalam KTH KPLS dengan Nomor SK. 8112/MMENLHKPSKL/PSL.0/9/2019 itu sebelumnya adalah orang-orang yang dulunya menjadi petinggi di PT. Sawita Leidong Jaya. Di antaranya adalah Elikson Rumahorbo, Ketua KTH KPLS, dulunya menduduki jabatan sebagai general manager, Edi Suranta Perangin-angin yang dulunya kepala tata usaha (KTU) kini menjadi bendahara KPLS, Perlindungan Manalu yang dulunya menjabat mandor, kini menjadi sekretaris KPLS, dan masih banyak lainnya.
Baca juga: Lawan Kolom Kosong, Labura Hebat Nomor Urut 2
Pasca menjelma menjadi KTH KPLS, pada prakteknya, pengelolaan areal perkebunan sawit eks PT. Sawita Leidong Jaya tetap berlanjut seperti biasa dengan mempekerjakan para karyawan di sana. Para karyawan ini sebelumnya telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai anggota KTH KPLS, guna melegitimasi mereka untuk tetap bekerja di KTH jelmaan PT. Sawita Leidong Jaya ini.
Selain diduga sebagai “jelmaan” PT. Sawita Leidong Jaya, KTH KPLS, oleh Kimhock, juga disebut tidak pernah transparan dalam mengelola seluas 929 hektar kawasan hutan produksi yang 600 di antaranya telah berisi tanaman kelapa sawit.
“ Ya, kelompok tani itu hanya kamuflase dari PT. Sawita Leidong Jaya. Orang-orang yang dulunya karyawan, masih tetap dipekerjakan, dan dijadikan sebagai anggota KTH KPLS. Pengelolaannya juga tidak transparan. Bahkan anggota tidak pernah tahu isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KPLS, “ papar Ambarita.
Lebih lanjut, Kimhock juga menerangkan, KTH KPLS tidak pernah terbuka tentang pengelolaan areal perkebunan sawit di lahan eks PT. Sawita Leidong Jaya itu. Padahal, kata Kimhock, anggota KTH KPLS tidak pernah menuntut bagi hasil yang banyak dari KTH KPLS.
“ Tuntutan kami sederhana saja. KTH KPLS harus memiliki sistem bagi hasil yang jelas dengan anggota, soal besarannya bisa disepakati bersama antara pengurus KPLS dengan seluruh anggotanya melalui rapat, imbuh Ambarita.renz




















