BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan progres fisik yang tidak ada pada dua pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai pada Tahun 2024 sebesar Rp1.203.492.350.
Temuan ini dicatat dan ditulis oleh pihak BPK Perwakilan Sumatera Utara pada lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024, bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Menurut pihak BPK, kedua pekerjaan yang progres fisiknya tidak ada adalah pemeliharaan Jalan Samanhudi di Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp449.978.526 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp753.513.824.
Atas temuan tersebut, wartawan beberapa hari yang lalu pernah melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho Purnama lewat pesan WhatsApp.
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat Ridho belum juga memberikan jawaban untuk perimbangan pemberitaan.
Lalu, bagaimanakah kronologis atau penjelasan BPK mengenai dugaan progres fisik yang tidak dilaksanakan pada pekerjaan Jalan Samanhudi Binjai?.
Mengutip isi dari LHP tersebut, diketahui bahwa untuk pekerjaan pemeliharaan Jalan Samanhudi pekerjaan dilaksanakan oleh CV AAM berdasarkan SP Nomor 602.1-111/SP/BBM/APBD.PDPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.499,928.418,61 (termasuk PPN 11 persen) yang bersumber dari dana DBH Sawit.
Jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024 sesuai dengan SPMK Nomor 050-111.a/SPMK/BBMI APBD.P/DPUTR/KB/X/2024.
Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh VGI dengan Nomor 06.91.01.2903.10.24 sebesar Rp449,978.S26,00 (30 persen dari nilai kontrak) berlaku dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024.
Pekerjaan mengalami perubahan kontrak sebanyak dua kali. Hasil pemeriksaan dokumen laporan kemajuan pekerjaan dan foto dokumentasi dari konsultan pengawas diketahui bahwa bobot pekerjaan per tanggal 22 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024 dan per tanggal 28 Desember 2024 sebesar 0 persen.
Namun, pembayaran telah dilakukan untuk uang muka sebesar Rp449.978.526,00 (30 persen dari nilai kontrak) berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000346/LS/1.03.0.00.0.00.04.000/PPR3/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024.
Penyedia menyertakan Jaminan pelaksanaan pekerjaan diterbitkan oleh VGI dengan Nomor jaminan 06.91.01.2761.10.24, berlaku selama 194 hari kalender mulai dari 21 Oktober 2024 sampai dengan 02 Mei 2025 sebesar Rp74.996.42 1,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui Konsultan Pengawas melakukan
pengendalian kontrak melalui Site Instruction tanpa mengeluarkan surat teguran dan Show Cause Meeting (SCM).
Bobot pekerjaan per tanggal 12 Mei 2025
sebesar 0 persen, namun PPK dan PPTK tidak melakukan adendum perpanjangan waktu dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pekerjaan. (BP)





















