KPU Sumut Rencanakan, 1 Desember 2024 Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merencanakan, pelaksanaan pemungutan suara susulan di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemungutan suara Lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam, Rabu (27/11/2024) pada Minggu (1/12/2024).

Hal ini dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada wartawan ketika ditemui di gedung KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan
Jumat (29/11/2024) sore.

“Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo pasangan calon (Paslon) nomor 1 Bobby-Surya dan perwakilan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan, Bawaslu Sumut dan semuanya setuju,” ujarnya.

Selain itu kata Raja Ahab Damanik,
juga ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut.Memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi, dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.

Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga berpedoman kepada jadwal dan semua tahapan, dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.

Pemungutan suara susulan di tanggal 1 Desember 2024, maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias.

Dimana telah terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan. Namun hal itu sudah diatasi, di mana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.

“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar