KPU Medan Nyatakan 83 Orang Tak Penuhi Syarat Sebagai Caleg

MEDAN (Portibi DNP) : Sebanyak 83 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Dari 892 bakal calon legislatif (Bacaleg) utusan 18 partai politik (Parpol) yang telah mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen, sebanyak 83 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg,” Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan M.Rinaldi Khair, Rabu
(9/8/2023).

Artinya kata Komisioner KPU Medan ini, bacaleg yang TMS tersebut dianggap tak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Sementara sisanya, dipastikan mendapat tiket untuk kontestasi tersebut.”Sisanya yakni 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkapnya.

Rinaldi menambahkan, mayoritas bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

“Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” jelas Rinaldi.

Kepada bacaleg TMS, ucap Rinaldi, semua keputusan ada di tangan partai politik yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen.

“Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” tandasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar