Komisi IV DPRD Medan Imbau Pemko Tegas Terhadap Bangunan Liar Tanpa PBG

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengimbau

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkat daerah terkait untuk bertindak tegas, segel bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan.

Demikian antara lain kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan di ruang rapat Komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (6/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, bersama Datuk Iskandar Muda AMd, El Barino Shah, SH, MH, Romy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Edwin Sugesti Nasution SE, MM, Lailatul Badri AMd.

Hadir juga OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia, HMI Cabang Medan, dan GMPI Medan.

“Dimbau kepada Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait untuk bertindak tegas, segel bangunan liar tanpa PBG, sebab PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD,”kata Paul.

Dikatakan Paul, sampai hari ini masih banyak permasalahan pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemko Medan.

Paul juga mengimbau kepada perangkat terkait untuk dapat berinovasi dan mencari solusi terkait pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga, maupun limbah industri dan rumah sakit, agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Paul mengingatkan agar Pemko Medan melalui dinas terkait untuk tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan.

RDP ini sendiri digelar guna membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, bangunan di Jalan Sei Deli Nomor 8 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.

Selain itu, dalam RDP ini Komisi IV DPRD Kota Medan juga membahas terkait pengaduan HMI Cabang Medan dan GMPI Medan mengenai maraknya pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan keseimbangan ekosistem dan pengaduan Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia terkait sampah di Kota Medan yang dapat menyebabkan banjir.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar