Kejati Sumut Diminta Selidiki Belanja Modal Bangunan Terbuka di Dinas PUTR Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas realisasi belanja modal bangunan terbuka di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat sebesar Rp1.538.050.000.

Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, ketika diminta komentarnya, Selasa (28/10/2025).

Kata Norman, pencatatan belanja modal sebagai beban persediaan di pemerintahan dapat mengindikasikan adanya pelanggaran akuntansi, manipulasi laporan keuangan, bahkan kecurangan (fraud).

“Tindakan ini menyalahi kaidah akuntansi pemerintahan dan menimbulkan konsekuensi yang serius,” katanya.

Menurutnya, dengan mencatat pembelian aset berjangka panjang (belanja modal) sebagai beban, pemerintah dapat menghindari penyajian aset tersebut di neraca. Hal ini membuat laporan aset terlihat lebih kecil dari yang sebenarnya.

“Mencatat belanja modal (yang seharusnya dicatat di neraca) sebagai beban (dicatat di laporan laba rugi) dapat menyebabkan beban operasional terlihat lebih besar. Ini bisa menjadi strategi untuk menunjukkan bahwa anggaran telah terserap habis atau memenuhi target penyerapan, padahal realisasinya tidak demikian,” ungkapnya.

Jika terjadi penggelembungan harga (mark up) pada pembelian barang modal, sambungnya, mencatatnya sebagai beban persediaan bisa menjadi cara untuk menyamarkan nilai aset yang tidak wajar.

“Pelanggaran ini terjadi ketika penganggaran dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang dijelaskan dalam temuan BPK pada kasus belanja modal di Kabupaten Serang. Kegiatan yang seharusnya masuk dalam belanja modal (misalnya, pembangunan gedung) malah dicatat sebagai belanja barang/jasa atau persediaan,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa, praktik ini bisa didasari oleh penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memanipulasi pos-pos anggaran demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Jika kecurangan terbukti disengaja, praktik ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan korupsi, seperti penggelembungan harga atau gratifikasi. Maka dari itu, DPN LPK meminta agar Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan dan memanggil
serta memeriksa pejabat yang ada di Dinas PUTR Langkat,” ujarnya.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, realisasi belanja modal bangunan terbuka pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat tahun 2024 sebesar Rp1.583.050.000, diantaranya sebesar Rp198.500.000 berupa pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) I, tidak dicatat sebagai penambah aset tetap gedung dan bangunan melainkan dicatat sebagai penambah beban persediaan karena diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lainnya (Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok) dan sebesar Rp788.000.000 pencatatannya direklasifikasi ke aset jalan irigasi jaringan.

Berikut realisasi belanja modal bangunan terbuka pada Dinas PUTR Kabupaten Langkat Tahun 2024.

1. Pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) I

Anggaran : Rp200.000.000
Realisasi : Rp198.500.000

2. Pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) II

Anggaran : Rp200.000.000
Realisasi : Rp198.500.000

3. Pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) III

Anggaran : Rp200.000.000
Realisasi : Rp198.500.000

4. Pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) IV

Anggaran : Rp200.000.000
Realisasi : Rp198.500.000

5. Pembangunan Trotoar Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat

Anggaran : Rp800.000.000
Realisasi : Rp788.000.000

Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat Khairul Azmi, lewat pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, mengenai dasar tidak dicatat modal bangunan terbuka sebagai penambah asset tetap gedung dan bangunan untuk realisasi belanja modal RPTRA dan mengapa sebesar Rp780 juta pencatatannya direklasifikasi ke aset jalan irigasi jaringan.

Lalu, mengenai apakah tidak ada masalah hukum dengan tidak mencatat sebagai penambah asset tetap dan bangunan.

Namun, hingga berita ini dimuat Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum juga memberi jawaban. (Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar