Kejari Binjai Abaikan Hukum Administrasi Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai

 

MEDAN(Portibi DNP): Dugaan korupsi di MAN Binjai, Sumatera Utara, memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Namun, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi SH MH, hukum pidana seharusnya tidak boleh masuk sama sekali dalam hal ini.

Penanganan kasus korupsi sebaiknya dimulai dengan penerapan hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian hukum pidana dipakai sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir.

Hal ini dikarenakan ukuran kasus korupsi di MAN Binjai ini masih dalam lingkup hukum administrasi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dengan penyelesaian korupsi di ranah hukum pidana hanyalah sebagai ultimum remedium ketika hukum administrasi atau hukum perdata tidak mampu lagi bekerja atau mencapai penyelesaian.

Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum administrasi secara tepat untuk mencegah kriminalisasi dan memastikan keadilan terpenuhi.

Dalam pasal-pasal tertentu dalam UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap tindakan korupsi harus dilihat dari aspek hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian dilihat dari sisi hukum pidana.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memahami betul kapan dan bagaimana hukum pidana bisa diterapkan dalam suatu kasus korupsi.

Penting juga untuk memahami bahwa kesalahan atau tindakan korupsi yang diatur dalam pasal-pasal UU Tipikor tersebut harus melanggar undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan administrasi negara.

Misalnya, apabila terjadi penyimpangan dalam pengadaan suatu proyek, maka hukum pengadaan dan hukum administrasi negara harus diterapkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika kesalahan tersebut dinyatakan telah melanggar undang-undang atau peraturan tersebut, maka baru kemudian aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana sesuai pasal-pasal tertentu dari UU Tipikor.

Oleh karena itu, kesimpulan dari kasus dugaan korupsi di Binjai harus ditentukan melalui proses hukum administrasi terlebih dahulu, sebelum hukum pidana diterapkan jika diperlukan.

Atas perbuatannya tersebut, enam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut sudah dipenuhi secara maksimal dan hukum administrasi telah diterapkan secara benar dan proporsional sebelum menerapkan sanksi pidana.

Subsider dan subsider lagi harus diterapkan hanya jika hukum administrasi dan hukum perdata tidak lagi mampu menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, masyarakat harus memahami betul tentang hukum pidana dan hukum administrasi, sehingga aparat penegak hukum dapat bekerja untuk memberantas korupsi dengan memenuhi asas-asas keadilan dan kebenaran.(Gus)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.