Kebun Meranti Mas Diduga Kebal Hukum, Tidak Mengindahkan Peraturan Pemerintah

 

Pelalawan(Portibi DNP): Jika sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja tetapi tidak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, maka perusahaan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting terkait konsekuensi dan kewajiban perusahaan:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 4 dan Pasal 5 menyebutkan pentingnya perlindungan tenaga kerja dan peran pemerintah dalam mengawasi hubungan kerja.

Pasal 66 juga mengatur tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan kewajiban pelaporan.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)

Permenaker No. 11 Tahun 2005, misalnya, tentang tata cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan

3. UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang secara berkala (setahun sekali atau bila ada perubahan signifikan).

Baca juga: Letjen TNI Richard Tampubolon: Kawasan TNTN Paru -Paru Dunia Langkah Tegas Selamatkan Aset Negara

Apa yang Harus Dilaporkan Perusahaan?

Jumlah dan identitas tenaga kerja.

Struktur dan skala upah.

Waktu kerja dan sistem kerja.

Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Risiko Jika Tidak Melaporkan

1. Sanksi Administratif

Teguran tertulis.

Pembatasan kegiatan usaha.

Penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional.

Pembekuan izin usaha.

2. Sanksi Pidana (UU 7/1981

Bisa dikenakan kepada pimpinan perusahaan secara langsung

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Mengetahui Pelanggaran Ini?

Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat (Disnaker), baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan online (jika tersedia).

Jika Anda seorang pekerja di perusahaan tersebut, Anda bisa meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, atau mengadukan secara anonim.

Seperti Kebun Meranti Mas memakai tenaga kerja yng diduga tidak pernah melaporkan struktur tenaga kerja mereka ke Disnaker. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak terdaftar dan tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya, ini bisa berdampak serius pada perlindungan hukum bagi pekerja dan reputasi serta legalitas perusahaan.TIM

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar