Oleh : M. Amin Nasution, advokat, pemerhati hukum
Masih bergeloranya kasus P3K Madina walaupun sudah masuk tahun ke-2 sangat logis mengingat kondisi dimana pada saat ada pileg atau pilkada para kandidat begitu mengemis-ngemisnya kpd rakyat utk memilihnya, tp stlh terpilih ternyata si kandidat justru memanfaatkan jabatannya utk memeras rakyat spt dlm kasus P3K Madina 2023.
Dlm perjalanan kasus ini ternyata Ketua DPRD Madina berinisial EEL tlh ditetapkan sbg TERSANGKA sejak lbh dari setengah thn yg lalu, namun prosesnya msh spt jalan ditempat dlm arti sdh 2 x P 19 dan tdk ada penahanan, sdgkan pejabat eselon 2, 3 dan 4 dari lembaga eksekutif sdh menjalani persidangan dan ditahan, kondisi ini pasti mengusik rasa keadilan masyarakat luas terutama masyarakat madina.
Suatu kasus pidana yg sdh 2 x P 19, berarti tinggal selangkah lg utk di SP3 kan, dan SP3 itu ada dua opsi yaitu SP3 oleh Penyidik (apabila penyidik sdh tdk mampu mencari kelengkapan yg diminta Jaksa) maka bisa dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik atau SP3 oleh kejaksaan apabila jaksa menganggap tdk terpenuhi syarat utk diajukan penuntutan ke pengadilan, maka bisa dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) oleh Jaksa.
Soal penahanan, sesuai dgn aturan yg ada dlm KUHAP yg berlaku sekarang ini sifatnya msh sangat subjektif, artinya penahanan bisa dilakukan apabila penyidik atau atasan penyidik memandangnya perlu, pihak lain tdk bisa ikut campur, beda halnya dgn di negara maju bhw yg menentukan adanya penahanan adlh hakim komisaris, semoga di draft KUHAP yg baru bisa diakomodir soal hakim komisaris.
Kedua jenis SP3 tsb sama2 bisa diajukan praperadilan bkn saja oleh saksi korban/pelapor tp jg oleh LSM yg fokus dgn mslh korupsi spt yg terjadi dgn kasus bank century, dimana melalui putusan praperadilan diperintahkan agar penyidik melakukan penyidikan kpd pelaku intelektualnya yg nota bene adlh seorang mantan wkl presiden, sementara ketika kasus bank century blm dipraperadilkan, pelaku intelektualnya ini sangat terlindungi.
Muter-muternya kasus P3K Madina thn 2023 ini semua sdh faham bhw tdk lepas dari skenario judul tulisan ini krn ada figur2 yg hrs ttp dilindungi, cuman krn pimpinan legislatif sdh ditetapkan sbg tersangka, logika yg sehat mengatakan mana mungkin pimpinan legislatif berani menari-nari di lahan eksekutif tanpa persetujuan atau se-tdk2nya tanpa sepengetahuan pimpinan eksekutif, sementara skenario yg berjalan adlh bgmn caranya agar pimpinan eksekutif ttp terlihat putih dan bening tanpa tercampur dgn obat merah yg sdh bersenyawa dgn air putih yg didlm gelas td.
Kondisi ini membuat penyidik jadi kerepotan krn logika yg sehat susah utk diterobos atau diabaikan.
Kita berharap semoga rasa keadilan masyarakat Madina tetap terjaga dgn dua opsi yaitu penyidik berani menyentuh pimpinan eksekutif atau segera dikeluarkan SP3 biar diuji/dibongkar di praperadilan siapa sebenarnya aktor intelektual kasus ini, dan inspirasi kasus bank century bisa menyentuh kasus P3K Madina 2023.MH