Kapolda Sumut Diminta Copot Jabatan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Binjai

Foto : Pelindung LP Tipikor, Hasan Gurinci.

MEDAN (Portibi DNP) : Dibeberapa pemberitaan media online, Polres Binjai diketahui telah menangkap US.

Ia ditangkap lantaran diduga sebagai spesialis pemalsuan surat tanah. Penangkapan US dibenarkan oleh Kanit Tipidter Polres Binjai, Ipda Alex Pasaribu.

“Ya benar, ada kami melakukan penangkapan dan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Dikutip dari pemberitaan tersebut, Informasi dirangkum, pengungkapan ini atas laporan dari korban sesuai Nomor : LP/B/98/II/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara pada 18 Februari 2023.

Penangkapan terhadap US, berawal dari adanya jual-beli sebidang tanah dengan surat desa Nomor: 592.2-122/SPPG-LM/III/2018 pada 7 Maret 2018 seluas 224,7 meter persegi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Pembelian tanah dilakukan korban di hadapan notaris, Pasta Ulina Tarigan, di Stabat, pada Februari 2023.

Selain itu, korban dalam hal ini juga meminta surat silang sengketa kepada Kepala Desa Lau Mulgap atas nama Mardanta Sitepu.

Setelah proses jual beli rampung, tersangka datang ke Kantor Desa Lau Mulgap, dengan mengatakan bahwa, suratnya tercecer.

Atas hal ini, tersangka memohon kepada Kades Lau Mulgap untuk mengeluarkan surat baru.

Singkat cerita, Kades Lau Mulgap, Mardanta Sitepu, yang disaksikan Asri Nurmala Sitepu selaku Sekretaris Desa, mengeluarkan surat baru dengan Nomor : 592.2.04/SPPG-LM/II/2021 pada 11 Februari 2021.

Disoal apakah sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Lau Mulgap? Alex mengakui ada. “Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap kades dan saksi-saksi lainnya,” jelasnya.

Kata Alex, untuk sementara pelaku hanya seorang. “Ya, 1 orang,” ujarnya, saat disinggung apakah tersangka Utari ini melakukan praktik sendiri atau secara kelompok maupun sindikat.

Disebut demikian, karena surat baru yang diterbitkan Kades Lau Mulgap, Mardanta Sitepu, diduga telah digandakan oleh tersangka.

Modusnya, diduga dengan cara melakukan scanning untuk menerbitkan surat baru dan hasilnya digadaikan oleh tersangka US ke penerima yang bersedia menampungnya.

Mengomentari hal di atas, kuasa hukum tersangka, Drs.Khomaini SE.SH.MH & Ramadhany Nasution SH.MH, angkat bicara.

Menurut mereka, kata “spesialis” yang dialamatkan kepada tersangka US merupakan fitnah sehingga merugikan kleinnya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum tersangka meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut untuk mencopot jabatan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Binjai.

“Kata “spesialis” yang dialamatkan kepada klein kami dinilai tidak memiliki kebenaran atas keseluruhan isi serta tidak didasarkan dengan fakta-fakta yang ada,” kata mereka, melalui rilis yang diterima wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (27/11/2023).

Mereka menjelaskan, ada pun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, menurut keterangan tersangka kepada mereka, kasus ini berawal dari tersangka US meminjam uang kepada pelapor AG yang berprofesi sebagai anggota Polri, bertugas di Polsek Binjai Utara sebesar Rp35.000.000 pada tanggal 09 Februari 2021.

Sebagai jaminan, tersangka lalu memberikan jaminan berupa surat tanah atas nama tersangka kepada pelapor.

Uang pinjaman tersebut, masih menurut tersangka, sudah dibayar beserta bunganya sebesar Rp38.000.000.

Pembayaran piutang sesuai surat pengakuan hutang yang ditandatangani dihadapan notaris Pesta Ulina Tarigan SH.MKn.

Merasa hutangnya sudah lunas, tersangka lalu meminta jaminan berupa surat tanah yang diberikan kepada pelapor.

Sayangnya, pelapor tidak mau memberikan jaminan surat tanah yang diberikan tersangka kepada pelapor.

Dengan alasan, tersangka masih memiliki hutang kepada pelapor. “Inikan aneh, hutang yang jelas-jelas sudah dibayarkan sesuai dengan surat perjanjian yang ada dan bukti transfer, malah pelapor tidak mau memberikan surat tanah tersangka. Lebih parahnya lagi, sekarang US malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan tanah yang jelas-jelas tanah tersebut adalah milik tersangka,” ujar mereka.

Terpisah, Pelindung Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lemabaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara Provinsi Sumatera Utara, Hasan Gurinci, mengatakan bahwa, ada oknum yang diduga memiliki kepentingan tertentu dalam permasalahan di atas.

Pasalnya, mengapa hanya US saja yang ditetapkan sebagai “spesialis” pemalsuan surat tanah.

Sementara, Kepala Desa (Kades) yang mengeluarkan surat tanah belum juga ditahan oleh Polres Binjai.

“Pihak Polres Binjai harus paham. Bahwa, barang siapa yang sengaja memalsukan dokumen atau menggandakan surat penting maka yang memalsukan dan yang mengeluarkan surat telah melanggar hukum. Kenapa Kades hingga saat ini belum juga ditahan. Jelas ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Oleh sebab itu, atas nama LP Tipikor Provinsi Sumut, tambahnya, ia pun meminta kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai, agar menindak tegas oknum kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“LP Tipikor meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai, untuk segera membebaskan tersangka US dari segala tuduhan yang kami anggap tidak Pailit dan ada dugaan kepentingan tertentu terhadap tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki LP Tipikor, penetapan US sebagai tersangka diduga ada unsur pemerasan.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah penetapan US sebagai tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang ada?. Apakah pihak Polres mempunyai bukti surat yang dipalsukan berdasarkan hasil lab atau surat keputusan ahli dari pihak hukum,” tanyanya.

Jika belum, sambungnya, maka penetapan terhadap tersangka dianggap tidak sah. Ia juga mempertanyakaan kata “spesialis” yang dialamatkan kepada tersangka..

“Spesialis, adalah orang yang ahli dalam ilmu atau keterampilan yang dituduhkan kepadanya. Sementara tersangka, baru kali ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Lalu, apakah kata “spesialis” yang dialamatkan kepada tersangka layak diucapkan,” tanyanya. (BP)

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya