LANGKAT (Portibi DNP) : Belanja Hibah adalah belanja yang digunakan untuk pemberian hibah dalam bentuk uang,
barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok
masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Nah, di Kabupaten Langkat, ada beberapa kelompok
masyarakat/perorangan yang mendapat dana hibah. Mau tau siapa saja? Yuk kita intip!!
Berdasarkan data dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2021, Rabu (25/01/2023), diketahui sebagai berikut. Realisasi Belanja libah TA 2021 adalah sebesar Rp21.271.156.288 atau 97.53% dari anggaran sebesar Rp21.810.956.288,00.
Sementara, realisasi belanja hibah pada TA 2020 sebesar Rp17.899.600.000. Ada pun rincian penyaluran dana hibah TA 2021 diketahui sebagai berikut :
– Belanja hibah uang kepada Pemerintah Daerah lainnya pada Dinkes rmerupakan
belanja hibah kepada Palang Merah Indoncsia (PMI) sebesar Rpl00.000.000.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada Disdik sebesar Rpl5.859.100.000 dengan rincian sebagai berikut.
1. Hibah kepada HIMPAUDI Kabupaten Langkat sebesar Rp50.000.000.
2. BOP PAUD penyelenggaraan PAUD Swasta sebesar Rp11.303.400.000.
3. BOP PAUD Kesetaraan sebesar Rp4.200.700.000.
4. Belanja hibah kepada Kementrian Agama Kabupaten Langkat dalam rangka
pelaksanaan PPG sebesar Rp305.000.000.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang Bersifat nirlaba, sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan dan Perundang-undang pada Diskominfo sebesar Rp20.000.000 merupakan hibah kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarla dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundung-Undangan pada Dispora sebesar Rp1.350 000 000.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat Nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada
Kantor Kesbangpol sebesar Rp1.166.056.288.
– Realisasi hibah kepada partai politik didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor
279-03/K/2020 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik yang
mendapat kursi di DPRD Kabupaten Langkat hasil Pemilu Tahun 2019 sebesar Rp858.871.288.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial
Kemasyarakatan pada Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Langkat sebesar
Rp2.S76.000.000,00. (BP)