MEDAN (Portibi DNP) :Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendukung penuh adanya Peraturan DPRD Kota Medan tentang tata tertib.
Hal ini agar amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD yang bertujuan untuk memaksimalkan perannya dalam melakukan check and balance terhadap pemerintah daerah sebagai upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan serta mensejahterakan masyarakat dapat terwujud.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, SH, MH saat membacakan pandangan fraksinya atas penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan
tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (16/1/2023).
Fraksi Partai Demokrat berharap, perubahan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib yang nantinya akan dibahas bersama ini, menjadi instrumen penting dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan dprd kota medan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,ujar Parlindungan.
“Tentunya dengan revisi ini, pemerintah daerah Kota Medan juga akan melakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi atas perubahan peraturan DPRD ini, dalam rangka menjaga hubungan kemitraan pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berjalan semakin harmonis kedepannya,”ungkap Parlindungan.
Menurut Parlindungan, ada beberapa hal yang perlu diminta penjelasan dari pimpinan DPRD Kota Medan. Pertama tentang nilai kearifan lokal yang diusulkan untuk di tambahkan di dalam perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini..Kemudian terkait akan adanya perubahan pembagian mitra kerja di komisi-komisi.
“Dari apa yang kami sampaikan dan sekaligus kami pertanyakan di atas, kami juga perlu menyampaikan perubahan peraturan DPRD kota Medan tentang Tata Tertib ini memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar/pedoman bagi anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,”tandas Parlindungan.
Untuk itu Parlindungan yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini berharap nantinya pembahasan perubahan peraturan ini mengacu kepada pp nomor 12 tahun 2018 serta sesuai dengan apa yang kita harapkan.P06