Edwin Sugesti Nasution : UMKM Miliki Peran Penting Tingkatkan Perekonomian Lokal

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM mengatakan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian lokal.

Melalui UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran.

Pernyataan ini disampaikannya saat Sosialisasi ke-1 tahun 2026 Perturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan, di

Jalan Perkutut No.10 Lingkungan 13 Keluhan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Sosro No. 22 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (25/1/2026).

“Pengganguran saat ini sangat banyak, bahkan terjadi pengguran intletual karena lapangan pekerjaan sangat terbatas, sehingga UMKM dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja,”ujar

Legislator daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli inipun konsern dan terus berupaya mendorong masyarakat untuk selalu berwira swasta.

Dikatakan Edwin, produk hukum Kota Madan yang diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024 ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM di Kota Medan.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini UMKM merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Ia mengharapkan kepada masyarakat khususnya konstituen agar dapat membuat usaha. Edwin pun berjanji akan bantu baik yang punya usaha maupun yang belum.

Edwin berharap melalui sosialisasi Perda ini, pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum.

Dikatakan Edwin, zaman sudah berubah, sejalan dengan kemajuan teknologi. Kalau dulu pemasaran UMKM bisa menitip ke warung-warung dan lain sebagai secara tradisional, sekarang sudah bisa dan sangat efisien dan efek media sosial.

“Jadi harus dimanfaatkan karena sangat menguntungkan hanya modal kecil yakni paket internet di handphone,”ujarnya seraya menyampaikan, kalau tak bisa menggunakannya karena Gaptek (gagap teknologi) harus belajar dan anak bisa disuruh ujar,”disambut riuh tepuk tangan.

Demikian juga membuka usaha, tanpa harus punya toko di tempat-tempat strategis, sekarang tokonya cukup jualan di Medsos. Pemasarannya tidak ada batasannya yang penting ada produk usahanya dan share ke Medsos. “Sekali lagi pasar dagang saat ini ada di Handphone,”tegasnya.

Pada bagian lain Pemerintah Kota (Pemko) Medan “mewajibkan aparat berbelanja produk lokal” melalui e-katalog kota Medan dan usaha-usaha masyarakat lengkap legalitas badan hukumnya akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

Legalitas untuk pelaku UMKM, kata Edwin, didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM,ungkap Edwin.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar