Dugaan di SDN 050703 Kepala Sungai, Kepsek Pegang Stempel Komite Sekolah Secara Sepihak Bisa Dipidana

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara, OK Sofyan SH.MH, mengatakan, Kepala Sekolah (Kepsek) yang memegang dan menggunakan stempel komite secara sepihak bisa dipidana.

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang terpisah dari pihak manajemen sekolah. Kepsek tidak berhak menguasai, menyimpan, atau menggunakan atribut resmi komite sekolah (termasuk stempel dan kop surat) tanpa mandat.

“Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, tergantung pada dampak penggunaannya,” kata, Sofyan, ketika diminta komentar mengenai dugaan di SDN 050703 Kepala Sungai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (07/09/2026).

Menurutnya, Kepsek yang memegang dan menggunakan stempel komite sekolah secara sepihak bisa dipidana tentang tindak pidana pemalsuan.

“Jika kepsek menggunakan stempel komite sekolah tanpa izin untuk membuat surat keputusan, kuitansi, atau dokumen persetujuan seolah-olah dokumen tersebut sah diterbitkan oleh komite, tindakan ini dikategorikan sebagai pemalsuan,” ungkapnya.

Lalu, apabila stempel tersebut digunakan untuk melegalkan penarikan iuran/pungutan uang dari orang tua murid secara paksa demi kepentingan sekolah atau pribadi, tindakan ini dikategorikan sebagai pungli atau korupsi.

“Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan, apakah benar dugaan tersebut. Jika benar Kepsek menggunakan stempel komite sekolah tanpa adanya persetujuan, maka Kepsek bisa dikenakan pidana,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, berdasarkan informasi yang di dapat dari narasumber, SDN 050703 Kepala Sungai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak memfungsikan komite sekolah.

Selain dugaan tidak memfungsikan komite sekolah, Kepala SDN 050703 Kepala Sungai diduga memegang stempel komite sekolah.

Berdasarkan dugaan tersebut, wartawan media online portibi.id lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, via pesan WhatsApp, Jumat (04/09/2026).

Berdasarkan konfirmasi tersebut, Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, lalu menghubungi wartawan. Lantaran tidak terangkat, ia pun menulis pesan WhatsApp kepada wartawan.

“Jumpa aja kita senin, enak saya jelaskan ke abang,” katanya, via pesan WhatsApp.

Mendapati pesan tersebut, wartawan lalu mencoba meminta agar Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, menjelaskan secara detail via pesan WhatsApp mengenai dugaan tersebut.

Namun, Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, tetap ingin bertemu.

“WhatsApp payah bang, enaknya jumpa langsung, jadi saya juga tahu sama abang, abang juga tahu sama saya, konfirmasi itu enaknya kita jumpa bang,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Kepala SDN 050703, Misbah, didapati keterangan bahwa, pemberitaan ini masih membutuhkan klarpifikasi mengenai dugaan komite sekolah tidak berfungsi di SDN 050703 Kepala Sungai.

Lalu, berapa realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 050703 Kepala Sungai pada Tahun Anggaran (TA) 2025?.

Berikut perincian realisasi dana BOSP-BOS di SDN 050703 Kepala Sungai TA 2025 dikutip dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut TA 2025 bernomor : 66.A/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Saldo Awal

Saldo Awal Reguler :

Rp-

Saldo Awal Kinerja :

Rp-

Penerimaan

BOS Reguler :

Rp81.780.000

BOS Kinerja :

Rp-

Belanja Operasi

BOS Reguler :

Rp69.180.000

BOS Kinerja :

Rp-

Belanja Modal dan Peralatan Mesin

BOS Reguler :

Rp7.000.000

BOS Kinerja :

Rp-

Belanja Aset Tetap Lainnya

BOS Reguler :

Rp5.600.000

BOS Kinerja :

Rp-

Jumlah Belanja

BOS Reguler :

Rp81.780.000

BOS Kinerja :

Rp-

Saldo

BOS Reguler :

Rp-

BOS Kinerja :

Rp-

Pihak media online portibi.id masih teru membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SDN 050703 Kepala Sungai telah memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut di atas.

Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi ataupun bantahan dari pihak SDN 050703 Kepala Sungai, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar