DPRD-Pemko Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

 

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K).

Persetuan dan pengesahan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Senin (17/11/2025).

Rapat paripurna diawali laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda P3K DPRD Medan dibacakan Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri
dilanjutkan pendapat fraksi.

Dikatakan Lailatul Badri, Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum menjadi salah satu poin yang harus dilakukan Pemko Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Kami meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat yang juga perlu dilakukan,” jelasnya.

Menurut Lailatul Badri , Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Medan Rico
Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya mengatakan Kota Medan sebagai ibu kota provinsi yang terus berkembang pesat, memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas perekonomian yang tinggi, serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.

peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, mulai dari korban jiwa, luka-luka, hingga kerugian harta benda dan terganggunya roda perekonomian.

“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat kota medan dari ancaman bencana kebakaran,”kata Rico.

Dijelaskan Rico, Perda tentang P3K ini dibuat untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran.

“Disamping itu untuk memperkuat peran dan kapasitas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas operasionalnya dan menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan,” jelas Rico.

Menurutnya, Perda ini mencakup beberapa pokok materi penting, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi.

“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran,” ujar Rico.

Disadari Rico Waas Perda ini mungkin menghadapi berbagai tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat, implementasi yang efektif, dan pemantauan kepatuhan.

“Namun, kami percaya dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan tersebut,”sebut Rico.

Dia berharap persetujuan Perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah kita secara keseluruhan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar