MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui perubahan peraturan daerah (Perda) hak inisiatip tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna yang di gelar di Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna dalam rangka Jawaban Pengusul Hak Inisiatif DPRD terhadap Pandangan Fraksi-fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut.
Sekaligus Pengambilan Keputusan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam Jawaban Pengusul yang disampaikan Afif Abdillah, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan yang telah memberikan pandanganya.
Catatan kritis, serta rekomendasi konstruktif yang akan menjadi instrumen ini penting dalam memastikan pembentukan peraturan daerah yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Karena keberhasilan Perda ini nantinya bukan sekadar disahkan menjadi peraturan, tetapi ketika masyarakat yang sakit mendapatkan pertolongan yang mereka butuhkan tanpa dipersulit,” kata Afif Abdillah.
Rapat ditutup dengan pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.P06

























