Foto: Hakim Immanuel Tarigan Humas PN Medan
MEDAN (Portibi DNP):Humas Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Immanuel Tarigan selaku corong atau yang berwenang memberi keterangan untuk kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan tersebut sepertinya tidak bersahabat dengan awak media ketika ditemui wartawan untuk konfirmasi tentang apakah sudah dilimpahkan dan dijadwalkan persidangan terdakwa Apin BK, usai bersidang untuk perkara dugaan korupsi Dana Bos diruang sidang Cakra 8, Senin (30 / 01 / 2023 ).
Humas Pengadilan Negeri Medan tersebut seperti tidak berkenan untuk dikonfimasi atau ditanyai wartawan. Sambil berjalan menuju kelorong ke gedung tempat ruangannya menyatakan kepada wartawan” NO COMMENT”. Ketika ingin diperjelas pertanyaan wartawan kepadanya sudah- sudah sambil berlalu meninggalkan wartawan yang ingin mendapatkan keterangan dari Humas tersebut
Sebelumnya diketahui bahwa penyidik dari Polda Sumatera Utara telah melimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri, (Kejari ) Medan Berkas Perkara Joni Alias Apin BK , Kamis (26/01/2023). Selain tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnol Tarigan SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp – nya saat dihubungi wartawan.
Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” kata Yos.
Dikatakan Yos, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.
Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 Miliar.
“7 aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir,” lanjut Yos.
Sedangkan, aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up.
“Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, ” pungkasnya.
Lanjut Yos , Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ( Ag)