LANGKAT (Portibi DNP) : Terkait adanya dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPP LPK) mengirimkan surat somasi kepada pihak SMPN 5 Stabat.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN LPK, Norman Ginting SE, Selasa (25/02/2025).
Menurut Norman, surat dikirimkan pada tanggal 19 Februari 2025. Isi surat, mempertanyakan tentang BLT yang diberikan oleh pemerintah di SMPN 5 Stabat melalui tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang dikelola oleh Bank dan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Berdasarkan data yang kami himpun, diduga siswa hanya menerima satu kali bantuan dalam setahun. Sementara, berdasarkan peraturan, BLT sekolah dicairkan empat kali dalam setahun. Yaitu, pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober, dengan jumlah sebesar Rp1.500.000/tahun,” katanya.
Baca: Orang Tua Siswa Penerima Dana PIP SMAN 1 Stabat Kecewa, Dana PIP Tahun 2024 Batal Diterima
Norman menjelaskan, jika dalam waktu dekat ini pihak SMPN 5 Stabat tidak juga memberikan jawaban atau balasan atas surat somasi tersebut, maka DPP LPK berencana akan melaporkan hal ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 yang dirubah dengan No.20 tahun 2001 jg atas perubahan No. 19 Tahun 2019 pasal 3.juga KUHAP Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 372 dan 374 KUHAP.
” Saat ini, DPP LPK masih menunggu jawaban atas surat somasi tersebut,” katanya mengakhiri. (Tim)

























