Telaga Sam Sam, Riau(Portibi DNP): Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di wilayah Telaga Sam Sam. Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga setempat yang mencurigai adanya sebuah gudang tertutup seng yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi secara ilegal.
Menurut keterangan warga, gudang tersebut kerap didatangi kendaraan tangki pengangkut BBM subsidi. Aktivitas keluar masuk mobil tangki ke dalam gudang itu menimbulkan tanda tanya, karena lokasi tersebut tidak diketahui sebagai pangkalan resmi maupun fasilitas distribusi BBM yang sah.
“Sering terlihat mobil tangki BBM masuk ke gudang itu, tapi tempatnya tertutup seng dan tidak ada papan nama. Kami curiga ini penimbunan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, jika benar gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM subsidi, maka perbuatan itu sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk disimpan atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Secara hukum, penimbunan BBM subsidi merupakan perbuatan melanggar undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pemeriksaan langsung ke lokasi gudang dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, yang rugi rakyat kecil. Kami minta aparat bertindak tegas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan gudang penimbunan BBM subsidi tersebut.TS





















