BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)Kota Binjai diduga belum mengenakan denda keterlambatan penyampaian laporan bulanan kepada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
Dugaan ini tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2024, bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan LHP tersebut diketahui bahwa, pada TA 2024 Pemko Binjai merealisasikan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp35.343.842.629,26 dari anggaran sebesar Rp52.146.654.876,00 atau 67,78 persen dari anggaran.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai
BPHTB, setiap bulan masing-masing PPAT/Notaris wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Wali Kota dhi. Bidang PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.
Berdasarkan dokumen penyampaian laporan bulanan oleh PPAT pada BPKPD diketahui PPAT terdaftar sebanyak 77 orang.
Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa surat pengantar dan laporan PPAT TA 2024 yang dilakukan pihak BPK, diketahui 77 PPAT belum dan/atau terlambat menyerahkan 773 laporan bulanan kepada Bidang PBB-P2 dan BPHTB Kota Binjai.
Atas permasalahan tersebut, BPKPD belum mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp773.000.000,00 (773 x Rp 1.000.000).
Menurut pihak BPK, hasil konfirmasi kepada Ketua Ikatan PPAT Kota Binjai dan konfirmasi secara uji petik kepada sepuluh PPAT di Kota Binjai, diketahui belum dan/atau terlambatnya penyerahan laporan bulanan dikarenakan PPAT belum mendapatkan sosialisasi terkait peraturan yang ada.
Sementara, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Kota Binjai kepada pihak BPK, diketahui pada TA 2024, Pemko Binjai
belum pernah melakukan penagihan laporan bulanan BPHTB yang dibuat oleh
PPAT/Notaris mengenakan denda kepada PPAT yang belum dan/atau terlambat
menyerahkan laporan bulanan BPHTB.
Akibatnya, permasalahan di atas mengakibatkan berpotensi kekurangan penerimaan Lain-Lain PAD yang sah dari pengenaan denda kepada PPAT /Notaris atas ketidakpatuhan penyampaian laporan bulanan kepada BPKPD yang belum dikenakan sebesar Rp773.000.000.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh, Kepala BPKPD tidak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada PPAT.
Tidak memantau penyampaian Laporan Bulanan PPAT, tidak menerbitkan surat tagihan sanksi denda kepada para PP AT yang belum dan/atau terlambat menyampaikan laporan bulanan.
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB tidak melakukan monitoring dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada PPAT.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala BPKPD, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada PPAT.
Melakukan pemantauan atas penyampaian Laporan Bulanan PPAT, menerbitkan surat tagihan sanksi denda kepada para PPAT yang belum dan/atau terlambat menyampaikan laporan bulanan.
Dan, menginstruksikan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB melakukan monitoring atas kepatuhan PPAT dalam menyampaikan laporan bulanan penerbitan akta serta mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada PPAT yang belum dan/atau terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPHTB.
Atas rekomendasi tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, lewat pesan WhatsApp, Rabu (20/08/2025).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat Kepala BPKPD Kota Binjai belum juga memberikan jawaban, apakah pihak BPKPD Kota Binjai sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut atau belum.(Tim)





















