Bolehkah Dana Hibah PKBM Diberikan Setiap Tahunnya?, Ini Kata Kadis Pendidikan Langkat

Foto : Kantor Dinas Pendidikan Langkat/net

LANGKAT (Portibi DNP) : Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Nah, di Kabupaten Langkat ada penerima dana hibah yang mendapatkan dana hibah setiap tahunnya. Diantaranya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AD, PKBM K dan PKBM NI. Penerimaan dana hibah tersebut tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat mengenai realisasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi Dinas Pendidikan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dijelaskan bahwa, pada tahun anggaran 2020 PKBM AD untuk paket B mendapat dana hibah sebesar Rp11.250.000 dan paket C mendapat dana hibah sebesar Rp115.200.000. PKBM K untuk paket B mendapat dana hibah sebesar Rp22.500.000 dan paket C mendapat dana hibah sebesar Rp49.500.000 dan PKBM NI untuk paket A sebesar Rp7.800.000 dan paket B sebesar Rp45.000.000 serta paket C sebesar Rp94.500.000. Sementara, pada tahun 2021 PKBM AD mendapat dana hibah sebesar Rp77.700.000, PKBM K mendapat dana hibah sebesar Rp38.550.000 dan PKBM NI mendapat dana hibah sebesar Rp152.850.000.

Lantas, apa tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait hal di atas, mengenai boleh tidaknya PKBM menerima dana hibah setiap tahunnya. Dan, jika boleh di peraturan yang mana disebutkan?. “Setahu saya dana PKBM itu, langsung dari pusat ke mereka Dinda. Tidak ada lagi campur tangan Dinas Pendidikan. Artinya secara online, by sistem yang mereka bisa dapat. Sama dengan dana LKP, itupun lebih lengkap nya coba tanyakan ke pak Kabid PAUD Rudi Tarigan,” katanya kepada portibi.id lewat pesan WhatsApp, Selasa (31/01/2023).

Terpisah, Kabid PAUD Rudi Tarigan ketika dikonfirmasi terkait hal di atas via pesan WhatsApp mengatakan tidak paham. “Saya gak paham dan kurang jelas yang dimaksud. Jadi biar jelas saya tunggu di dinas di jam kerja,” katanya. Meski dijelaskan bahwa portibi.id ingin mengetahui mengapa ada PKBM yang mendapat anggaran hibah setiap tahunnya, Rudi Tarigan tetap meminta portibi.id untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan Langkat.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2020 total dana hibah yang diberikan kepada kepada badan/lembaga/organisasi Dinas Pendidikan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp4.123.000.000 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.200.700.000. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.