Solidaritas Lintas Provinsi, Rico Waas Serahkan Hibah Rp 50 Miliar Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

 

MEDAN (Portibi DNP) : Langkah solidaritas lintas provinsi ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan menyalurkan dana hibah Rp50 miliar untuk pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Bantuan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026, yang mendorong kerja sama antardaerah melalui skema hibah keuangan bagi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.

Kebijakan tersebut diterbitkan Tito Karnavian dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Melalui SE itu, daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih didorong membantu daerah terdampak, sebagai wujud gotong royong nasional dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bantuan dari Pemko Medan diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Senin, 20 April 2026, di Ballroom Hotel Muraya Banda Aceh, dalam rangkaian Rapat Kerja APEKSI Komisariat Wilayah I.

Rico Waas menegaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas antar daerah dalam menghadapi situasi darurat bencana.

Menurutnya, pemulihan pascabencana tidak bisa hanya mengandalkan daerah terdampak, melainkan membutuhkan kolaborasi nyata dari daerah lain yang memiliki kemampuan fiskal.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Ini adalah bentuk kebersamaan kita dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” ujar Rico Waas.

Langkah Pemko Medan ini mendapat apresiasi dari Mendagri Tito Karnavian yang menilai inisiatif tersebut sebagai contoh konkret solidaritas lintas provinsi dan gotong royong antardaerah, terutama dalam membantu wilayah dengan keterbatasan fiskal pascabencana.

SE Mendagri tersebut sendiri lahir sebagai tindak lanjut penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dalam APBD, sekaligus membuka ruang legal dan administratif bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah antardaerah secara akuntabel.

Di Sumatera Utara, tercatat delapan kabupaten/kota telah menyalurkan hibah dengan total sekitar Rp260 miliar untuk wilayah Aceh sebagai wujud solidaritas kemanusiaan.

Kontribusi Kota Medan menjadi salah satu yang terbesar, sekaligus menegaskan peran strategis kota ini dalam praktik gotong royong antardaerah di tingkat nasional.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar