Foto: Ilustrasi /Int
MEDAN (Portibi DNP) : Banyaknya orang tua siswa SMA/SMK yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terjawab sudah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M.Basir Hasibuan SPd, mengatakan bahwa Penarikan/pencairan Dana PIP SMA/SMK dilakukan setelah status rekening tabungan
penerima PiP berstatus aktif dan dana telah tersedia dalam rekening.
“Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan
biaya personil pendidikan dan ditentukan sendiri oleh Penerima PIP,” katanya kepada wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (03/09/2024).
Menurutnya, prosedur dan ketentuan persyaratan penarikan dana mengikuti
ketentuan pada bank penyalur (dalam hal ini untuk SMA/SMK di Bank BNI).
Penarikan dana PIP SMA/SMK dilakukan melalui :
a. Buku Tabungan; dan/ atau
b. Kartu Debit/Kartu ATM (bagi yang memiliki).
“Untuk aktivasi rekening membutuhkan surat rekomendasi dari Satuan Pendidikan. Untuk penarikan dana PIP menggunakan buku tabungan, prosedur dan ketentuan persyaratan penarikan dana mengikuti ketentuan pada bank penyalur (dalam hal ini untuk SMA/SMK di Bank BNI) pada Cabang atau unitnya menggunakan (memerlukan rekom atau tidak). Dan, untuk penarikan dengan Kartu Debit/ATM maka tidak membutuhkan surat rekom,” ujarnya.(BP)