Foto: SMAN 4 Binjai/Int
BINJAI (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk menyelidiki kembali dana BOSP Reguler di SMAN 4 Binjai.
Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, ketika diminta komentarnya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di SMAN 4 Binjai, Selasa (10/09/2024).
Menurutnya, berdasarkan uraian yang disampaikan oleh pihak BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), jelas disebutkan bahwa tim manajemen B0S juga melakukan pengawasan dan monitoring berupa koordinasi secara lisan kepada masing-masing Kepala Cabang Disdik di seluruh wilayah kabupaten/kota.
“Artinya, manajemen BOS diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/2023 tentang tim manajemen BOS,” katanya.
Jika tugas ini dijalankan, sambungnya, maka temuan tersebut diduga tidak akan terjadi.
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar pihak Polda Sumut memeriksa kembali dana BOSP Reguler di SMAN 4 Binjai.
“Periksa juga pengadaan buku, alat-alat kebersihan, seperti pengadaan tong sampah atau lainnya yang ada pada total belanja BOSP Reguler di SMAN 4 Binjai. Dari beberapa investigasi yang kami lakukan di sekolah-sekolah, biasanya pihak sekolah selalu mendapatkan fee dan menaikkan harga dari harga pembelian,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2023.
Hasil pemeriksaan itu dicatat BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beromor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Dikutip dari LHP tersebut, Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran belanja barang dan jasa BOS pada LRA TA 2023 sebesar Rp449.274.772.218 atau 99.19 persen dari anggaran.
Dana BOS merupakan dana transfer dari
pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Penyaluran dana BOS tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer dari
rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening bank milik 29 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), 427 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan 270 Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pihak BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS di 13 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp999.891.191.
Ke-tidak-sesuaian pembayaran sebesar Rp999.891.191, telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke RKUD.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan dana BOS di masing-
masing satuan pendidikan menunjukkan permasalahan sebagai berikut :
a. Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Belanja Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan untuk membiayai
kegiatan operasional sekolah dalam bentuk pembayaran belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa yang meliputi pengadaan barang modal peralatan mesin, maupun belanja modal aset tetap lainnya.
Seluruh kegiatan operasional sekolah tersebut dipertanggungjawabkan secara swakelola oleh masing-masing sekolah.
b. Penggunaan Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada 16 sekolah menunjukkan terdapat penggunaan belanja dana BOS yang tidak sesuai Juknis pengelolaan dana BOS.
Beberapa kegiatan yang tidak sesuai tersebut, yaitu pembayaran honorarium bagi ASN yang telah mendapat gaji dari APBD dan biaya transport untuk kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan sekolah.
Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/2023 tentang tim manajemen BOS Provinsi Sumatera Utara TA 2023, tim manajemen BOS memiliki tugas di antaranya sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana BOS kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah, dan/atau masyarakat.
2. Melakukan pemantauan dalam pengelo laan dana BOS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
3. Memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi dari Satuan Pendidikan
4. Memastikan semua Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada Satuan Pendidikan telah disusun dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOS Pendidikan (BOSP).
5. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan
Pendidikan.
6. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan
pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Disdik selaku Ketua tim manajemen BOS, diketahui bahwa tim manajemen BOS telah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah-
sekolah.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah sosialisasi penyusunan dan perubahan RKAS pada masing-masing
sekolah baik negeri maupun swasta.
Selain itu, tim manajemen B0S juga melakukan pengawasan dan monitoring berupa koordinasi secara lisan kepada masing-masing Kepala Cabang Disdik di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Namun, tidak terdapat laporan tertulis kepada Ketua tim manajemen
atas hasil pengawasan dan monitoring tersebut.
Dari hasilnya pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK, mereka menemukan adanya belanja yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp47.294.413 dan belanja yang tidak sesuai Juknis sebesar Rp2.350.000 di SMAN 4 Binjai.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler di SMA Negeri 4 Binjai.
Rincian :
Saldo Sebelumnya /Silpa (yang dilaporkan ke BKAD) : Rp91.011.592.
Saldo sebelumnya/Silpa (yang dipotong oleh Kementerian) : Rp91.006.392.
BOS Reguler KPPN : Rp1.135.113.608.
Belanja Operasi : Rp917.840.352.
Belanja Modal dan Peralatan Mesin Rp2.600.000.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp166.675.900.
Total Rp169.275.900.
Total Belanja Rp1.141.116.252.
Sisa Saldo Bank Rp0.
Sisa Saldo Tunai Rp85.003.748.
Sisa Saldo 2023 (Kemendikbud) Rp85.003.748.
Bunga Jasa Giro Rp0.
Sisal Saldo 2023 Rp85.008.948.
Pengembalian 2023 Rp0
Total Sisa Saldo Rp85.008.948.
Rekapitulasi saldo kas dana BOP tahun 2021, 2022 dan 2023 di SMAN 4 Binjai.
Tahun 2021
Transfer Masuk BOP : Rp319.200.000.
Transfer Keluar BOP : Rp319.200.000.
Saldo Akhir : BOP Rp0.
Saldo Awal : Rp0.
Tahun 2022
Transfer Masuk : BOP Rp104.580.000.
Transfer Keluar : BOP Rp104.580.000.
Transfer Keluar BOP (melewati tahun anggaran/diakui sebagai realisasi belanja dan pengembalian ke Kasda di tahun berjalan) : Rp0.
Saldo Akhir BOP : Rp0.
Saldo Awal : Rp0.
Tahun 2023
Transfer Masuk BOP : Rp21.000.000.
Transfer Keluar BOP : Rp21.000.000.
Transfer Keluar BOP (melewati tahun anggaran/diakui sebagai realisasi belanja dan pengembalian ke Kasda di tahun berjalan) : Rp0.
Saldo Akhir BOP : Rp0.
No STS : 0.
Nilai STS : 0
Tanggal STS : 0. (Tim)





















