BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024.
Pada LHP bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 itu menerangkan bahwa, PDAM Tirta Sari Binjai diduga tidak mengeluarkan Hasil Laporan Keuangan (HLK) Tahun 2024 yang diperiksa oleh pihak Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sementara, menurut Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Ashari ST, pihak PDAM Tirta Sari Binjai ada mengeluarkan HLK Tahun 2024 yang diperiksa oleh pihak KAP.
Ia pun mengirimkan foto HLK yang diperiksa oleh pihak KAP Drs.Syamsul Bahri, MM, AK & Rekan.
Dari hasil pengelihatan wartawan secara kasat mata atas foto yang dikirimkan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai melalui pesan WhatsApp, terlihat pemeriksaan selesai pada tanggal 22 Mei 2025.
Ada dugaan, pihak PDAM Tirta Sari Binjai terlambat memberikan HLK yang diperiksa oleh KAP kepada pihak BPK Perwakilan Sumatera Utara.
Sehingga, di dalam LHP yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara, pihak BPK menulis bahwa pihak PDAM Tirta Sari Binjai diduga tidak mengeluarkan HLK yang diperiksa oleh pihak KAP.
Oleh karena itu, BPK menilai bahwa investasi pada PDAM Tirta Sari Binjai pada TA 2024 sama dengan TA 2023, yaitu sebesar Rp9.080.380.088.03.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa HLK KAP PDAM Tirta Sari Binjai Tahun 2024.
Permintaan ini dikemukakannya, lantaran ia menduga ada pelanggaran administratif dan pidana yang terjadi dalam hal ini.
“Pelanggaran administratif yang terjadi adalah, adanya dugaan keterlambatan mengajukan HLK KAP kepada pihak BPK perwakilan Sumatera Utara,” katanya kepada wartawan lewat telepon WhatsApp, Kamis (14/08/2025).
Baca juga: Mantap!! Polres Binjai Akan Cek Lokasi Dugaan Peredaran Narkoba di Desa Tandem Hilir I
Menurutnya, dari pelanggaran administratif ini pihak APH bisa menyelidiki apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak.
“Jika dari hasil penyelidikan nanti ditemukan adanya unsur tindak pidana, baik itu korupsi atau lainnya, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa memanggil dan memeriksa pihak KAP yang memeriksa HLK PDAM Tirta Sari Binjai.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat lembaganya akan menyurati pihak Kementerian Keuangan, OJK, kejaksaan dan kepolisian untuk segera memeriksa HLK KAP PDAM Tirta Sari Binjai Tahun 2024.
“Kita akan segera mengirimkan surat kepada instansi yang saya sebutkan tadi. Mudah-mudahan, dengan adanya surat itu pihak APH segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024.
LHP bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 itu menerangkan bahwa, PDAM Tirta Sari Binjai diduga tidak mengeluarkan Hasil Laporan Keuangan (HLK) yang diperiksa oleh pihak Kantor Akuntan Publik (KAP).
Oleh karena itu, BPK menilai bahwa investasi pada PDAM Tirta Sari Binjai pada TA 2024 sama dengan TA 2023, yaitu sebesar Rp9.080.380.088.03.
Berdasarkan LHP tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Dirut PDAM Tirta Sari Binjai, Ashari, ST, lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/08/2025).
Kata Ashari, PDAM Tirta Sari Binjai sudah diperiksa oleh KAP. “Sudah bang. Hasilnya tetap dilaporkan ke BPKP dan Badan Pengawas sebagai Perwakilan KPM,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Lalu, tanggal, bulan dan tahun berapa HLK PDAM Tirta Sari Binjai diperiksa oleh KAP?
Ashari mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang berada diluar. Jadi, dirinya tidak bisa melihat kapan tanggal, bulan dan tahun berapa PDAM Tirta Sari Binjai diperiksa KAP.
“Abang bisa konfirmasi kepada Kabag Adm/Keu,” katanya lagi.
Ia pun mengirimkan nomor telepon Kabag Adm/Keu kepada wartawan. Sayangnya, pesan WhatsApp yang dikirim wartawan kepada Kabag Adm/Keu masih berceklist satu.
Wartawan lalu memberitahukan kepada Dirut PDAM Tirta Sari Binjai lewat pesan WhatsApp bahwa, pesan yang dikirim kepada Kabag Adm/Keu PDAM Tirta Sari Binjai masih berceklist satu.
“Sebentar ya bang saya hubungi Kabag Adm/Keu PDAM Tirta Sari Binjai,” jawabnya.
Selang beberapa saat, Dirut PDAM Tirta Sari Binjai lalu mengirimkan foto bukti HLK yang diperiksa oleh KAP lewat pesan WhatsApp.
Dari foto tersebut, diketahui bahwa PDAM Tirta Sari Binjai diperiksa oleh KAP Drs.Syamsul Bahri, MM, AK & Rekan pada tanggal 22 Mei 2025.(BP)





















