Foto : Model Kwitansi Yang Diduga Untuk Membayar R Selaku TKS UPT Puskesmas Secanggang
MEDAN (Portibi DNP) : E, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Secanggang mengaku tidak pernah mengeluarkan kwitansi untuk membayar honorer salah seorang Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) berinisial R pada Tahun 2018 lalu.
Mengomentari hal itu, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Secanggang.
“Inikan aneh, pengakuan dengan alat bukti berupa kwitansi yang diduga untuk membayar honorer R ini berbeda. Jika memang tidak ada mengeluarkan kwitansi, mengapa ada tandatangan. Ini yang perlu dipertanyakan oleh APH,” katanya kepada wartawan, Senin (04/12/2023).
Selain itu, APH harus menyelidiki penggunaan kwitansi tersebut, apakah benar untuk membayar honorer R atau tidak.
“Jika tidak benar, maka APH harus menyelidiki untuk apa kwitansi itu dibuat,” ungkapnya.
Menurutnya, jika benar kwitansi tersebut dibuat untuk membayar honorer R, maka pelaku bisa dikenakan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya minta APH untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa-siapa aja nama yang ada pada kwitansi tersebut,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2018, Puskesmas Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga ada membayar honorer kepada salah seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) berinisial R.
Dugaan ini dikuatkan dengan adanya bukti kwitansi tanda terima honorer TKS UPTD Puskesmas Secanggang, atas nama R (jabatan perawat, red) sebesar Rp225.000 (Rp75.000 x 3 bulan = Rp225.000), dengan keterangan Jasa Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh R, mantan Kepala UPTD Puskesmas Secanggang berinisial E dan Bendahara berinisial E, pada tanggal 31 Maret 2018.
Guna mengetahui kebenaran kwitansi tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada R selaku yang menerima honor TKS, E selaku mantan Kepala UPTD Puskesmas Secanggang dan E selaku Bendahara UPTD Puskesmas Secanggang, lewat pesan WhatsApp, Jumat (01/12/2023).
Melalui pesan WhatsApp, E, mantan Kepala UPT Puskesmas Secanggang mengatakan, agar melakukan konfirmasi juga kepada R dan Tata Usaha (TU) UPTD Puskesmas Secanggang.
“Sepengetahuan saya, yang bersangkutan (R) sudah cukup lama bertugas di UPTD Puskesmas Secanggang,” katanya.
Menurutnya, model kwintasi pembayaran honorer TKS yang di dapat media online portibi.id, tidak pernah ada.
“Saya tidak pernah membuatnya bang dan tidak ada honorer TKS,” ungkapnya. Disinggung mengenai tandatangannya yang ada di dalam kwitansi.
E tetap menjawab, bahwa dirinya tidak pernah membuat kwitansi seperti itu. E juga bertanya kepada media online portibi.id, tentang kemana peruntukannya kwitansi tersebut dibuat.
“Maksud saya, data itu diperuntukkan kemana, dibuat kemana dan untuk apa. Saya kan harus tahu juga bang,” tanyanya.
Ia menjelaskan bahwa, tidak pernah ada pembayaran honorer untuk TKS. “Kalau honor itu dananya dari APBD dan JKN (insentive),” cetusnya.
Sementara, R selaku diduga penerima honorer TKS dan E selaku Bendahara UPTD Puskesmas Secanggang, hingga berita ini dimuat belum juga membalas. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (BP)




















