MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Doli Indra Rangkuti SE menegaskan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada peran masyarakat didalamnya.
Penegasan itu disampaikannya saat sosialisasi ke V tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) di Jalan Purwosari/Jalan Fraksi A (Halaman Masjid Al-Iman) Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).
Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Forum Ayah se Kota Medan ini, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan yang akrab disapa Doli tersebut mengajak untuk berperan dalam menciptakan Trantibum di Kota Medan.
” Jadi Forum Ayah ini menjadi penting dalam menjaga Trantibum di Kota Medan, Forum Ayah Kota Medan harus bisa berbuat dalam menciptakan Trantibum,” imbuh Doli.
“Forum Ayah harus bisa menjaga Kota Medan ini dari tindakan yang meresahkan. Jangan biarkan anak-anak kita berkeliaran di jalanan,”kata Doli.
” Jika sudah pukul 22.00 Wib anak-anak belum juga sampai rumah, maka wajib mencarinya, cari tahu dimana dia, sama siapa berteman dan apa saja aktifitasnya, sebab salah-salah mereka bisa menjadi korban begal,” ungkap Doli.
Karena kata angota dewan yang duduk di Komisi III ini, begal sudah sangat meresahkan, kejahatan ini sudah terjadi dimana-mana, para pelaku begal ini tidak pandang bulu dalam mencari mangsa.
“Untuk itu kepada Forum Ayah mari sama-sama menjaga putra-putrinya, sebab dalam menciptakan Trantibum bisa dimulai dari keluarga,”imbuh Doli.
Dikatakan Doli Perda No 10 tahun 2021 yang terdiri dari IX BAB dan 44 Pasal ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Madan aman dan tertib, menjaga kenyamanan masyarakat, menata aktifkan ruang publik, serta melindungi fasilitas umum.
Dengan ruang lingkup mencakup ketertiban jalan dan trotoar, ketertiban usaha dan perdagangan, ketertiban lingkungan dan sosial masyarakat serta ketertiban fasilitas umum.
Sedangkan larangan dari Perda ini kata anggota dewan yang duduk di Komisi III tersebut, dilarang berjualan diatas trotoar dan badan jalan tanpa izin, karena trotoar diperuntukan buat pejalan kaki, sementara berjualan di badan jalan dapat menimbulkan kemacatan.
Perda ini juga kata Doli melarang membuang sampah sembarangan, kemudian tumpukan pasir maupun batu di badan jalan, mendirikan bangunan liar atau tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), serta mengganggu ketentraman umum.
Perda ini juga melindungi kepentingan masyarakat luas dengan mengatur berbagai aspek. Termasuk tertib usaha pariwisata, tempat usaha, kesehatan, kependudukan, dan sosial untuk menciptakan kenyamanan bersama di Kota Medan.
Sedangkan penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instansi penegakan Perda secara humanis dan persuasif.
Doli sendiri mengaku rutin melaksanakan sosialisasi produk hukum ini agar masyarakat kota Medan memahami aturan tersebut.
“Saya rutin melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat lebih memahami akan hak-hak dan kewajibannya,”ujar legislator daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Doli di Jalan Amal Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Minggu (10/5/2026) Pagi.
Kemudian di Jalan HM. Said Gang Masjid Kelurahan Sidorame Barat 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (10/5/2026) siang.
Lalu di Jalan Bhayangkara Gang Keluarga Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Minggu (10/5/2026) Sore.P06




















